Pasangan Pembunuh Berantai Ini Terbukti Bunuh 20 Perempuan, Kini Dihukum 654 Tahun Penjara

Atas kejahatannya tersebut, berdasarkan keputusan pengadilan, total pasangan pembunuh berantai ini akan dihukum penjara selama 654 tahun.

Editor: Theofilus Richard
Pixabay.com
Ilustrasi. 

TRIBUNJABAR.ID, MEXICO CITY - Sepasang pria dan wanita di Meksiko terbukti membunuh 20 perempuan.

Atas kejahatannya tersebut, berdasarkan keputusan pengadilan, total pasangan pembunuh berantai ini akan dihukum penjara selama 654 tahun.

Oleh media lokal, pasangan bernama Carlos Hernandez Bejar dan Patricia Martinez Bernal dijuluki sebagai "Monster dari Ecatepec".

Dilansir Daily Mirror Rabu (2/10/2019), keduanya baru saja mendapat tambahan hukuman penjara selama 40 tahun atas kematian seorang perempuan pada Maret 2018.

Fakta Video Mesum Pelajar, Tiga Orang di Kasur Tiga yang Lain Nonton di Lantai

Kebanyakan perempuan yang menjadi korbannya itu dibunuh di kawasan Ecatepec, Meksiko.

Dalam hukuman terbaru, baik Carlos Hernandez dan Patricia Martinez masing-masing dipenjara selama 327 tahun.

Keduanya ditangkap pada Oktober 2018 ketika ketahuan membawa kereta bayi penuh dengan potongan tubuh manusia di jalan.

Menyusul penggeledahan yang digelar di rumah mereka, polisi kemudian menemukan lebih banyak sisa jenazah korban pasangan itu.

Kepada penyidik, Carlos Hernandez yang berusia 38 tahun mengaku sudah membunuh 20 perempuan berkat peran Patricia Martinez.

Polisi menerangkan Patricia bertanggung jawab mendekati para korban yang rata-rata masih berusia muda.

Perempuan berumur 44 tahun itu bertugas membujuk korban untuk ke rumah, dan menawarkan produk mulai dari keju hingga parfum.

Akhirnya Semua Korban Jembatan Ambruk di Taiwan Ditemukan, 3 Nelayan Indonesia Tewas

Begitu korban terbuai dan bersedia menuju rumah, maka Carlos Hernandez bakal membunuh, dan selanjutnya memutilasi korbannya.

Sejak 20 Mei, dilaporkan bahwa pasangan pembunuh berantai Meksiko itu sudah mendapat vonis penjara sebanyak delapan kali.

Sebelumnya, mereka juga dipenjara selama empat tahun karena berusaha menjual bayi dari salah satu korban yang mereka bunuh. (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)

Singapura Mulai Berlakukan Undang-undang Berita Palsu atau Hoaks, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved