CPNS 2019

CPNS 2019: Pengumuman Pendaftaran Akhir Bulan Ini, Kenali Dulu 6 Hal Ini Soal Seleksi Online di Sini

Pendaftaran CPNS 2019 segera dibuka, berikut ini kenali dulu tahapan pendaftaran CPNS 2019. Pendaftaran CPNS 2019 hanya dilakukan melalui laman resmi.

Editor: Hilda Rubiah
SERAMBINEWS.COM/Putri
Ilustrasi lowongan CPNS 2019 

Proses seleksi akan berlanjut sesuai tahapan dalam seleksi CPNS seperti tes tertulis berbasis CAT, tes kesehatan/fisik, tes kemampuan bidang hingga tes wawancara sesuai aturan dalam proses seleksi di masing-masing instansi.

4. Rekrutmen CPNS 2019 hanya CPNS, bukan PPPK

Dalam rekrutmen CPNS tahun ini, penerimaan hanya fokus pada penerimaan CPNS.

Pemerintah memutuskan tidak membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena minimnya kemampuan daerah menggaji P3K.

"(Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja."

 "Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka."

"Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Senin (30/9/2019) siang dikutip dari Kompas.com.

Indahnya Poligami Ala Lora Fadil, Kecantikan 3 Istri Tiada Tara: Jika 3 Bahagia Kenapa Juga Harus 1

5. Sejumlah Formasi Boleh Dilamar Pelamar dengan Usia Maksimal 40 Tahun

Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar CPNS termasuk usia.

Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.

Bila tahun-tahun sebelumnya, syarat maksimal usia pelamar adalah 35 tahun, maka berbeda dengan tahun ini.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar hingga usia 40 tahun untuk sejumlah jabatan.

Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 3 Juli 2019.

Jabatan yang dimaksud yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Keputusan tersebut juga ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan yang dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved