Sinetron Anak Langit Dapat Teguran Lagi dari KPI

Sinetron Anak Langit yang ditayangkan SCTV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Editor: Theofilus Richard
zoom-inlihat foto Sinetron Anak Langit Dapat Teguran Lagi dari KPI
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS
Logo KPI

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sinetron Anak Langit yang ditayangkan SCTV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ini merupakan kedua kalinya sinetron Anak Langit ditegur KPI.

Teguran KPI Pusat tersebut tertuang dalam surat Nomor 550/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 12 September 2019.

Sanksi diberikan karena sinetron Anak Langit dianggap telah menampilkan adegan kekerasan (pukulan dan tendangan dengan visualisasi eksplisit) dalam perkelahian di episode tanggal 26 Agustus 2019.

Akhirnya KPI Hentikan Sementara Tayangan Hotman Paris Show, Ada Apa? Begini Tanggapan Hotman Paris

Menurut KPI, ada empat pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilanggar sinetron Anak Langit.

Yang pertama adalah Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Kedua, Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Sinetron tersebut juga dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Tagar #SaveSpongeBob Tiba-tiba Trending di Twitter, Ada Hubungannya dengan KPI?

Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 37 ayat 4 tentang program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyatakan dalam sinetron dengan klasifikasi R (Remaja) berisiko ditiru penonton remaja dan anak-anak.

Menurut dia, adegan kekerasan dalam sinetron untuk rwmaja harusnya bisa diminimalisir dan tidak ditampilkan terus-menerus.

"Seharusnya tayangan dengan klasifikasi R ke bawah mengandung nilai-nilai positif, mendidik, memacu untuk berprestasi, dan hal baik lainnya," kata Mulyo dalam lama kpi.go.id, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

"Kita tidak ingin remaja atau anak-anak kita menganggap adegan kekerasan seperti itu sebagai hal biasa dan lumrah dalam kehidupan,” imbuhnya. Pihak KPI pun berharap teguran ini bisa membuat penyaji siaran untuk memperhatikan peraturan.

Joko Anwar Soroti Soal Sanksi KPI ke Tayangan Spongebob, Komentar Sutradara Film Gundala Nyelekit

"Kami harap teguran kedua ini menjadi pelecut untuk memperbaiki kualitas tayangan Anak Langit dan tidak terulang lagi kesalahan. Tim kreatif pasti bisa membuat cerita ini tetap menarik tanpa bumbu-bumbu kekerasan atau perkelahian," ujar Mulyo.

Pada Mei 2019 lalu KPI sudah memberikan peringatan tertulis pada sinetron Anak Langit.

Saat itu sinetron Anak Langit episode14 April 2019 pukul 17.06 WIB, menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar.

(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved