Minggu, 12 April 2026

Kejar Untung Malah Buntung, PD Pasar Resik Dibubarkan Pemkot Tasikmalaya

PD Pasar Resik, yang digadang-gadang meningkatkan PAD Kota Tasikmalaya (pendapatan asli daerah) tersebut justru semakin merugi.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Isep Heri
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (19/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA- Perusahaan Daerah atau PD Pasar Resik resmi dibubarkan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Wacana pembubaran PD Pasar Resik telah dibahas Pemerintah Kota dan DPRD sejak 2018.

Alasan pembubaran dikarenakan, dari hasil evaluasi kinerja dan keuangan PD Pasar Resik, yang digadang-gadang meningkatkan PAD Kota Tasikmalaya (pendapatan asli daerah) tersebut justru semakin merugi.

Puncaknya pada 2018, PD Pasar Resik memiliki utang sekitar Rp 1,7 miliar.

Selain itu, keuangan PD Pasar Resik sejak 31 Januari hingga 31 Juni 2018 cenderung mengalami penurunan dengan katagori tidak sehat.

Setelah membubarkan PD Pasar Resik, pemerintah akan menyerahkan kewenangan manajemen pasar di Kota Tasikmalaya kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Pabrik Konveksi Bordir di Kota Tasikmalaya Hangus Kebakaran, Api Diduga Berasal dari Mesin Bordir

HUT ke-18 Kota Tasikmalaya, Wali Kota Harap Warga yang Merantau Pulang Dulu

"Kami sama-sama membubarkan PD Pasar. Nanti akan kembali dikelola di bawah dinas dan UPTD," kata Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Rabu (2/10/2019).

Adapun beberapa aset yang sebelumnya milik PD Pasar Resik, lanjut Budi akan diserahkan ke UPTD.

"Nantinya aset itu akan digunakan UPTD untuk meningkatkan pelayanan pasar bagi masyarakat," ujar Budi Budiman.

Budi mengatakan pihaknya saat ini juga tengah membahas mengenai pesangon bagi karyawan.

Wali Kota Tasikmalaya Percaya Diri Satu Exit Tol Bandung-Cilacap Ada di Jalan Gubernur Sewaka

Pesangon yang semestinya dibayar oleh perusahaan kemungkinan akan dianggarkan di APBD 2020.

Namun persoalanya tidak ada payung hukum bagi pemkot mengeluarkan pesangon.

"Kami sudah berkirim surat dengan pak Gubernur untuk meminta pertimbangan hukum. Jika diizinkan, pesangon akan dianggarkan melalui APBD 2020," kata Budi Budiman.

Saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan personel di UPTD yang kemungkinan akan diisi oleh beberapa tenaga yang sebelumbya di PD Pasar Resik.

"Jadi yang dari PD Pasar diberdayakan ke UPTD seluruhnya, kecuali direktur dan badan pengawas. Dimasukkan dalam tenaga harian lepas," ucap Budi Budiman.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved