Geger Penemuan Janin Terbungkus Rok Abu-abu di Jepara, Ternyata Hasil Hubungan Gelap yang Diaborsi
Warga Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan janin bayi pada Selasa (1/10/2019).
TRIBUNJABAR.ID, JEPARA - Warga Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan janin bayi pada Selasa (1/10/2019).
Janin bayi tersebut ditemukan di antara tumpukan sampah pinggir Sungai Segawe.
Saat ditemukan, jasad mungil tersebut berbalut rok abu-abu dan terbungkus plastik merah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayat bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh Biyono (45), warga setempat yang tengah membersihkan tumpukan sampah di sungai sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penyidikan, janin yang ditemukan berbalut rok abu-abu dibungkus plastik itu diketahui merupakan hasil hubungan gelap sepasang kekasih.
Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat yaitu Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35) warga Jepara.
"Ya tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik," kata Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019).
• Janin Berusia 5 Bulan Ditemukan di Kebung Jagung di Mojokerto, Polisi Cari Sang Ibu
Arif menjelaskan, Gea yang merupakan seorang pedagang menggugurkan kandungan berusia enam bulan dengan menelan pil cytotec.
Selama ini Gea dan kekasihnya, Syaifudin sering berhubungan badan hingga akhirnya Gea hamil di luar nikah.
Karena malu kehamilan Gea akan diketahui keluarga, keduanya sepakat untuk melakukan aborsi.
Dari berbagai referensi, Syaifudin kemudian berupaya mengakses penjual gelap obat aborsi bernama Handi.
"Pil cytotec yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa. Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif.
Atas perbuatannya, Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.
Sedangkan Handi dikenai Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Jasad Janin di Pos Ronda Terbungkus Kaos Kutang, Polsek Tanjungsari Curiga Pelaku Masih Remaja
Pengakuan