Pamit Belajar Kelompok, Pelajar di Solo Ditangkap Diduga Lukai Polisi Pakai Ketapel dan Kelereng

Sri mengatakan, pihak sekolah baru mendapat informasi pagi ini sekira pukul 10.00 WIB.

Editor: Ravianto
TribunSolo.com/Adi Surya
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK N 5 Solo, Sri Saptono memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di ruang kesiswaan, Selasa (1/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNJABAR.ID, SOLO - Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kesiswaan SMK Negeri 5 Solo, Sri Saptono membenarkan, pelajar berinisial HK (16) yang diamankan saat aksi demontrasi di depan Kantor DPRD merupakan siswa sekolah tersebut.

"Iya, memang benar ia merupakan siswa kelas 1 sekolah ini (SMK Negeri 5 Solo)," terang pria yang akrab disapa Sri itu kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).

Sri mengatakan, pihak sekolah baru mendapat informasi pagi ini sekira pukul 10.00 WIB.

"Siswa sudah dibawa ke sini bersama Bhabinkamtibnas Kerten pagi ini, dan sekarang sudah pulang ke rumah bersama orangtuanya," terang Sri.

Sri mengungkapkan, HK diamankan pihak kepolisian kemarin malam.

Sejumlah kelereng ditemukan di halaman Kantor DPRD Kota Solo, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Senin (30/9/2019). TribunSolo.com/Adi Surya
Sejumlah kelereng ditemukan di halaman Kantor DPRD Kota Solo, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Senin (30/9/2019). TribunSolo.com/Adi Surya (TribunSolo.com/Adi Surya)

"Itu sebenarnya sudah berada di luar jam sekolah, dan setelah kami mengecek presensi anak tersebut, ia sudah pulang ke rumah jam 14.00 WIB dijemput orangtuanya," terang Sri.

"Berdasar keterangan orangtua, HK kemudian meminta izin keluar rumah untuk belajar kelompok," imbuhnya.

Sri menambahkan, HK berangkat ke lokasi aksi seorang diri dan menemui sejumlah teman-temannya di lokasi itu.

"Orangtua HK merasa kecolongan anaknya ikut serta dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Solo," terang Sri.

"Orangtuanya baru mengetahui anaknya ditangkap pukul 22.00 WIB," kata dia.

Pihak sekolah, lanjut Sri, belum tahu akan memberikan sanksi seperti apa kepada HK.

"Kami belum bisa mengambil keputusan soal sanksi karena kepala sekolah baru bertugas di Semarang," terang Sri.

"Namun, kamu sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan beliau soal ini, nanti kami akan melakukan ketemuan lebih lanjut terlebih dahulu," imbuhnya membeberkan.

Sri menambahkan, pihak kepolisian juga telah menyodorkan kami sebuah surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut.

"Namun, itu belum bisa kami tanda tangani karena kepala sekolah masih bertugas di Semarang," terang Sri.

Diduga Melukai Aparat

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved