Catat! Inilah Tunjangan dan Gaji yang Diterima Anggota DPR, Lebih dari Rp 40 Juta, Ada Uang Pensiun
Hari ini, Selasa (1/10/2019), anggota DPR, DPD, dan MPR akan dilantik pada Selasa (1/10/2019) dalam sidang paripurna pengambilan sumpah.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Masyarakat Indonesia resmi memiliki wakil rakyat baru yang duduk di Senayan.
Hari ini, Selasa (1/10/2019), anggota DPR, DPD, dan MPR akan dilantik pada Selasa (1/10/2019) dalam sidang paripurna pengambilan sumpah.
Sidang tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB sampai 11.40 WIB.
Menurut laman Kompas, agenda sidang paripurna pengucapan sumpah itu diawali dengan pengumuman pimpinan sementara DPR, DPD, dan MPR oleh sekretaris jenderal KPU.
Kemudian, sidang itu diakhiri pengucapan sumpah atau janji anggota MPR, DPR, dan DPD.
Pengambilan sumpah atau janji tersebut dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
Lantas, setelah sah menjadi wakil rakyat, berapa tunjangan dan gaji yang diterima anggota DPR tersebut?
• Terungkap, Ada 50 Warga yang Menyamar Jadi Pelajar di Demo di Gedung DPR RI
Menurut laman Intisari, gaji pokok anggota DPR RI berada di kisaran Rp 4-5 juta.
Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.
Ternyata, tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.
Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui mengenai kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.

Adapun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Jika sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang bersih diterima para anggota DPR RI per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.
Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulannya:
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000.
• Inilah Anggota DPR RI 2019-2024 Termuda, Usianya 23 Tahun, Latar Belakang Pendidikannya Mentereng