Berkicau Soal Papua dan Jadi Tersangka UU ITE, Dandhy Laksono: Apakah Ini Kejahatan Urgent?
Sutradara dan jurnalis Dandhy Laksono menilai, tidak ada yang salah dari prosedur penangkapan pihak kepolisian terhadap dirinya pada Kamis (26/9/2019)
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sutradara dan jurnalis Dandhy Laksono menilai, tidak ada yang salah dari prosedur penangkapan pihak kepolisian terhadap dirinya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Polisi, kata Dandhy Laksono, telah melakukan mekanisme penangkapan sesuai prosedur operasional standar.
"Tidak ada yang salah dengan prosedur. (Polisi) menunjukkan surat perintah, menunjukkan surat penangkapan, membacakan pasalnya, semua prosedurnya benar," kata Dandhy Laksono di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Namun demikian, Dandhy Laksono mempertanyakan, apakah dugaan kejahatan yang ia lakukan sangat genting sehingga polisi harus menangkapnya di malam hari.
• Terduga Teroris yang Ditangkap di Salatiga Sempat Hendak Lawan Petugas Gunakan Parang
Tidak hanya itu, penangkapan juga dilakukan secara sangat tiba-tiba, tanpa didahului dengan konfirmasi.
"Apa iya ini kejahatan yang se-urgent itu? Dipanggil di malam hari, tidak pernah ada panggilan sebelumnya, tidak ada klarifikasi, jadi langsung penangkapan," ujar Dandhy Laksono.
Dandhy Laksono mengatakan, cara negara dan polisi memperlakukan dirinya adalah mengejutkan.
"Ini yang saya pikir sangat mengganggu saya secara pribadi atau sebagai warga negara," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dandhy Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.
Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait twitnya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
Menurut Dandhy Laksono, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan.
Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
Dandhy Laksono pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
• Polda Metro Jaya Tetapkan Dandhy Laksono sebagai Tersangka UU ITE
• Kronologi Penangkapan Aktivis Dandhy Laksono, Dijemput Kamis Malam Dituding Sebarkan Kebencian SARA
FAKTA BARU Gadis Bandung Tewas di Kediri, Ternyata Menginap Bersama Pacar dan Keluarga Pacar |
![]() |
---|
Bupati Cantik Ini Masuk Bursa Calon Gubernur Jabar, Gantikan Ridwan Kamil, Ini Komentar Sang Bupati |
![]() |
---|
Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini Selasa 2 Maret 2021: Elsa Terancam oleh Rencana Baru Nino |
![]() |
---|
Pemerintah Legalkan Investasi Miras, MUI Majalengka: Boleh, Jika Kondisinya Seperti Ini |
![]() |
---|
Kronologi Pencabulan IRT, Pria Ini Ngaku Hasratnya Bangkit Saat Dengar Suara Korban Sedang Mandi |
![]() |
---|