Pembunuhan di Sukabumi

Bunuh Bocah 5 Tahun, Ibu dan Anak Berhubungan Badan di Samping Jenazah, Terancam Penjara 15 Tahun

Seorang ibu angkat, SR (35) bersama dua anak kandungnya, RG (16) dan RS (14) tega bersekongkol untuk membunuh anak angkat, bocah berusia lima tahun, N

Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi bersama tiga tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan NP di Polres Sukabumi, Selasa (25/9/2019). 

Setelah diinterogasi, RS sebelum memperkosa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam. Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan inses.

Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama. Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.

Selain itu kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.

"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.

"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik," ujar Nasriadi.

Ibu dan 2 Anak Pembunuh Bocah 5 Tahun Sudah 2 Bulan Hubungan Badan Inses, Berawal dari Video Porno

Terancam dipenjara lebih dari 15 tahun

Tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah 5 tahun akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).

SR, RS, dan RG, tercatat warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dua pelaku di antaranya masih berstatus pelajar di Kota Sukabumi. RG merupakan pelajar SMA dan RS pelajar SMP.

Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.

"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.

Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(TribunJabar.id/Kompas.com)

VIDEO KEJAM, Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan di Depan Mayat yang Baru Mereka Bunuh

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved