Komisi III DPR RI Tunda Pengesahan RKUHP, Dibahas Lagi pada Periode Mendatang

Penundaan pengesahan RKUHP sebagai tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR RI.

Tribunnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUH ) antara DPR RI dan pemerintah akan dilanjutkan pada periode 2019-2024.

Demikian kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik.

Penundaan pengesahan RKUHP sebagai tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR RI.

Selain itu, kata Erma, Presiden Jokowi meminta pembahasan RKUHP dilakukan pada periode mendatang.

"Bisa jadi (dibahas kembali) tapi di periode yang akan datang. Presiden maunya pembahasannya di periode yang akan datang," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Selain RKUHP, pembahasan RUU Pemasyarakatan juga akan ditunda.

Ridwan Kamil Sayangkan Unjuk Rasa Mahasiswa di Bandung Ricuh dan Timbul Korban

Pendemo Selamatkan Diri ke Restoran, Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa di Bandung Ricuh

Erma mengatakan, RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu RUU Pemasyarakatan tidak dapat disahkan sebelum pengesahan RKUHP.

"RUU Pemasyarakatan ada karena RUU KUHP, itu kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," kata Erma.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan.

Selain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September mendatang. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi III DPR: RKUHP Akan Dibahas pada Periode Mendatang"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved