Viral di Media Sosial

Viral Daging Rendang Berisi Paket Narkoba, Ternyata Bukan di Indonesia, Begini Faktanya

Beberapa waktu lalu sebuah video yang memperlihatkan daging berisi paket narkoba, viral di media sosial.

Editor: Theofilus Richard
Twitter: Hanes234, JUSTICE (Revolutionary)
Video rendang berisi narkotika ramai dibicarakan di media sosial sejak Kamis (19/9/2019) 

"Saya tanyain ke Kementerian Luar Negeri di Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, mereka juga belum tahu," ujar Pudjo.

Awal Mula Foto dan Video Syur Mbak Cantik Berseragam PNS Pemprov Jabar Viral,Sosoknya Buat Penasaran

Namun saat ditanya persis tempat dan waktu kejadian Pudjo hanya menjawab singkat.

"Untuk tempat dan waktu kejadian, saya juga tahunya dari berita Nigeria. Silakan cek ke Jacaranda," kata dia.

Diketahui, akun @Abramjee mengunggah video yang serupa, namun dengan keterangan video yang berbeda.

"How criminals smuggle drugs! (Bagaimana penjahat menyelundupkan narkoba)," tulis akun @Abramjee dalam twitnya.

Twit tersebut lalu mendapat respons sebanyak 2.100 kali dan disukai sebanyak 1.900 kali oleh pengguna Twitter lainnya. Setelah itu, video sampai diberitakan di stasiun radio Afrika Selatan, Jacarandafm.

Dilansir dari Jacarandafm, disebutkan bahwa cara menyelundupkan narkoba melalui daging ini belum pernah dilihat sebelumnya. Terlihat dalam video, seorang wanita memotong daging yang dimasak kari dan berisi obat-obatan.

Obat-obatan itu digulung dalam paket plastik kecil. Tidak hanya itu, pengguna Twitter lainnya, JUSTICE (Revolutionary), @IsraelAdeniyiA1 menuliskan bahwa apa yang dilakukan si penyelundup membuat warga Nigeria yang tidak bersalah menjadi ikut susah.

UPDATE, Kasus Viralnya Foto & Video Syur Wanita Berseragam ASN, Polisi Tangkap 2 Orang di Purwakarta

Hukuman membawa narkotika

Sementara itu, Pudjo mengungkapkan bahwa orang yang membawa, mentransfer, mengedarkan, memperjualbelikan narkotika terkena pasal 112 hingga pasal 115 UU Narkotika.

Bahkan, hukuman bagi orang yang mengedarkan/mentransfer narkoba bisa dijatuhi hukuman mati.

"Bukan masalah membawa narkoba itu di dalam daging atau tidak. Orang yang melakukan transfer atau mengedarkan itu bisa dihukum mati," ujar Pudjo.

Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi hukumannya tergantung hakim nantinya, tapi dapat dihukum mati," kata dia.

Adegan Baju dan Rok Terbuka Wanita Berseragam PNS Jabar Viral, Begini Tanggan Pemprov Jabar

Atas kejadian ini, Pudjo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang menerima barang dari orang yang tidak dikenal.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved