Pemeran Perempuan Video Syur Trauma, Mengaku Tak Tahu Direkam, Kedua Pelaku Guru SMK di Purwakarta
Polisi memastikan, kedua pelaku video syur, baik pemeran wanita, yakni RJ (30), maupun pemeran pria, RIA (31), bukan ASN Pemprov Jabar.
Penulis: Arief Permadi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Terus Tertunduk
Saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin, RIA tak berbicara satu patah kata pun. Laki-laki mesum itu sudah mengenakan pakaian tahanan. Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.
Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Polisi juga menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Harry mengatakan, sejumlah barang bukti sudah mereka amankan. Antara lain satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori ponsel, akun Google drive, dan mobil sedan putih yang diduga kuat adalah mobil yang digunakan para pelaku melakukan tindak asusilanya.
Harry mengatakan, RJ tak mengetahui saat RIA merekam kegiatan asusila mereka di dalam mobil. Itu sebabnya, RJ tidak menjadi tersangka.
Menurut Harry kondisi RJ masih trauma. "Ia masih syok," ujarnya.
• Hubungan Gelap Guru Cantik Berseragam PNS Logo Pemprov Jabar, Si Pria Cemburu Lalu Sebar Video Syur
Prihatin
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku sangat pritihatin dan menyesalkan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru honorer di Purwakarta ini. Gubernur mengatakan, kasus ini sudah ditangani secara hukum.
"Di negeri ini sederhana, siapa melanggar, yang menabur benih hal-hal mudarat, pasti terkena pasal (hukum)," ujarnya saat ditemui setelah menghadiri acara rapat pleno PBNU di Pondok Pesantren Al-Muhajirin 2, Kabupaten Purwakarta, kemarin.
Keprihatinan juga diungkapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. "Jelas itu contoh yang tidak baik, tidak boleh terjadi. Tindakan tegas harus dilakukan kepada mereka," kata Anne saat ditemui pada acara yang sama.
Kepala Bidang Pengembangan dan Karier Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi, menyebut pihaknya melalui sistem deteksi wajah telah membandingkan wajah oknum tersebut dengan foto database PNS Provinsi Jabar.
"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan bukan PNS Pemprov Jawa Barat. Kami dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat untuk deteksinya. Kami membandingkan oknum dengan foto database PNS Provinsi Jabar menggunakan sistem database PNS Jawa Barat serta SAPK BKN," kata Dedi, Jumat (20/9/2019).
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), katanya, selama ini adalah sistem pengenal wajah yang dipakai sebagai database kepegawaian ASN Pemprov Jabar.
"Dengan adanya kepastian bahwa oknum tersebut bukanlah salah satu dari PNS Pemprov Jabar, Pemprov Jabar menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk menindak oknum dan penyebar foto dan video tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (haryanto/mega nugraha/syarif abdussalam/erry chandra)