Biodata Lengkap Menpora Imam Nahrawi, Masih Muda Saat Jadi Menteri, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Tak sedikit yang menyayangkan adanya kabar penetapan Menpora Imam Nahrawi jadi tersangka ini.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi jadi sorotan.
Pasalnya, Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan jadi tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Tak sedikit yang menyayangkan adanya kabar penetapan Menpora Imam Nahrawi jadi tersangka ini.
Saat ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi jadi menteri, usia Imam Nahrawi masih sangat muda.
Kala itu, ia masih berusia 41 tahun.
Bahkan, Imam Nahrawi disebut sebagai politikus profesional yang masih sangat muda dan memiliki jejaring amat luas.
Sebelum menjabat sebagai Menpora, sejumlah jabatan penting sudah diemban oleh Imam Nahrawi.
• Profil Imam Nahrawi, Menpora Jadi Tersangka KPK, Kariernya Mulus dari DPR RI hingga Menteri Jokowi
Menurut laman kemenpora.go.id, ia tercatat pernah menjadi anggota DPR periode 2004-2009.
Kemudian, Imam Nahrawi juga tercatat memegang jabatan penting di Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.
Dia pernah jadi Ketua DPW PKB Jawa Timur dan Sekretaris Jenderal DPP PKB.
Berikut adalah biodata atau profil lengkap Menpora Imam Nahrawi, dikutip dari laman resmi kemenpora.go.id:

Data Pribadi:
Nama : H. IMAM NAHRAWI S.Ag.
Tempat, Tanggal Lahir : Bangkalan, 08 Juli 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
E-mail : imam_nahrowi@yahoo.com
Alamat Kantor : Gedung Nusantara I Lt 18 Ruang 1801 Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
• Postingan Terakhir Menpora Imam Nahrawi, Ditetapkan Jadi Tersangka, Netizen Gercep Langsung Komen
Profil Pendidikan:
1. SDN Bandung - Bangkalan
2. SMPN Konang - Bangkalan
3. MAN Bangkalan
4. IAIN Sunan Ampel Surabaya
Pengalaman Organisasi:
1. Ketua Umum PMII Cabang Surabaya
2. Ketua Umum PMII Koordinator Cabang Jawa Timur
3. Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur
4. Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa
5. Ketua DPW PKB Jawa Timar
6. Sekretaris Jenderal DPP PKB

Pengalaman Kerja:
1. Anggota DPR/MPR RI 2004 - 2009
2. Anggota DPR/MPR RI 2009 - Sekarang
3. Direktur Intervisi Surabaya, 1997 - Sekarang
4. Direktur CV Hidayah Sidoarjo, 2000 - Sekarang
Data lainnya:
Website : www.nahrawicenter.com
Email : info@nahrawicenter.com
• Hakim Tegur Menpora Imam Nahrawi: Berarti Saudara Tidak Peduli dengan Uang Negara yang Hilang
Facebook : Nahrawi Centre
Twitter : @nahrawi_center
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi diduga menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.