Seorang Pengajar Pesantren di Karawang Cabuli Tiga Anak Didiknya
Seorang pengajar di pesantren di Karawang mencabuli tiga anak didiknya.
Penulis: Ery Chandra | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, ery chandra
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Kasus kejahatan perilaku kelainan seksual di Karawang terbongkar.
Kasus ini menyeret oknum tenaga pengajar di sebuah pesantren.
Satuan Reserte Kriminal Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus kejahatan ini.
Dalam konferensi pers di depan lobi Mapolres Karawang, pria berinisial RD (21) dihadirkan sebagai tersangka.
"RD diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang anak di bawah umur. Di mana para korbannya adalah anak laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, di Kabupaten Karawang, Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, modus pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pengajar itu mengajak para korbannya ke kamar mandi.
Pelaku lantas melakukan perbuatan tak senonoh kepada tiga orang anak tersebut dengan cara memaksa.
"Berdasarkan pengakuan pelaku ini juga dulunya merupakan korban dari perbuatan cabul yang dialaminya semasa kecil," katanya.
Hingga kini, Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi-saksi.
Ini untuk mengungkap apakah korban lebih dari tiga orang atau tidak.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan tenaga pengajar yang seharusnya bisa mengayomi anak-anak," ujarnya.
• Ini Inisial 2 Pria yang Berhubungan Gelap dengan Ibu Muda di Tasik, Saat Hamil Bingung Siapa Ayahnya
• Suami Minggat 4 Tahun Tanpa Kabar, Istri Pacaran dengan 2 Pria, Hamil, Kedua Pacar Tak Tanggungjawab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/preskon-cabul-karawang.jpg)