Eks Presdir PT Lippo Cikarang Laporkan Anak Buahnya ke Polrestabes Bandung, Pencemaran Nama Baik
Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto yang juga tersangka kasus pemberian suap Rp 10,5 miliar
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto yang juga tersangka kasus pemberian suap Rp 10,5 miliar ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam pengurusan izin Meikarta, melaporkan mantan anak buahnya, Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung, Selasa (10/9/2019).
Edi Dwi Soesianto adalah Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Cikarang. Ia mengurus perizinan Meikarta.
"Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Bartholomeus Toto," ujar kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi via ponselnya, Jumat (13/9/2019).
Laporan tersebut tertulis dengan nomor STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES.
"Dugaan perbuatannya sebagaimana diatur di Pasal 310 KUH Pidana sebagaimana dilakukan terlapor Edi Dwi Soesianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung untuk terdakwa Billy Sindoro," ujar Supriyadi. Pasal itu mengatur soal dugaan pencemaran nama baik di muka umum.
• Orangtua Khawatir Anaknya di SDN Cijolang Dikepung Proyek Tol Cisumdawu, Sering Sakit Banyak Debu
"Pada sidang 14 Januari, yang bersangkutan diduga memfitnah klien kami. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada penyidik kepolisian," ujarnya.
Pada persidangan itu, Edi jadi saksi dan menyatakan bahwa Bartholomeus Toto menyetujui, mengetahui dan memberikan uang Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk pengurusan izin Peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT).
"Keterangan Edi Dwi Soesianto itu di bawah sumpah dan mengandung fitnah," ujar dia.
Catatan Tribun yang hadir di persidangan 14 Januari itu, Edi Dwi Soesianto memang menyebutkan soal sumber uang Rp 10,5 miliar dari Bartholomeus Toto via sekretaris perusahaan, Melda Peni Lestari. Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.
• Aksi Nekat Emak-emak, Keluarkan Anak Kambing dari Perut Ular Piton Raksasa, Tak Ada Rasa Takut
Saat dikonfirmasi, catatan Tribun, Bartholomeus Toto mengakuinya namun ia tidak mengetahui uang itu digunakan untuk suap pengurusan IPPT.
Berdasarkan fakta sidang itu, belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
"Klien kami sangat dirugikan dan terpukul. Ia dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah
dicemarkan di publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh
keadilan," ujarnya.
Di persidangan, Melda Peni Lestari turut dihadirkan sebagai saksi. Keterangan Edi soal uang Rp 10,5 miliar dikonfontrontir. Saat itu, Melda membantah semua keterangan Edi, sekaligus dan mengelak semua pertanyaan yang diajukan jaksa maupun hakim.
“Sebetulnya mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp 10,5 miliar dari klien kami, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp 10,5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto," ujarnya.
• Keluarga Kerja di Luar Negeri Namun Tak Kunjung Pulang? Laporkan Saja ke Pemda