Bunuh Begal karena Pacar Nyaris Diperkosa, Anak SMA Ini Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Pelajar SMA berinisial ZA (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh polisi.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID - Pelajar SMA berinisial ZA (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh polisi.
Ia membunuh seorang begal bernama Misnan (33).
ZA melakukan perlawanan ketika dibegal oleh Misnan dan tiga rekannya saat melintas di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi tak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan tersebut meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Yade mengatakan perbuatan ZA bersalah atau tidak ditetapkan oleh pengadilan.
Hakim bisa saja memvonis ZA bebas bila tidak bersalah.
"Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti," katanya.

Kasus pembunuhan yang menimpa ZA berawal ketika ia dan pacarnya tengah berboncengan mengendarai motor pada Minggu (8/9/2019).
Kendati menyandang status tersangka, ZA tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
Yade mengatakan, ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.