Video Asusila Sumedang

Terungkap Sudah Mengapa Sopir Truk Ini Tega Sebarkan Video Mesumnya dengan Pacar

YS menolak diajak menikah karena ia sudah bersuami dan kini tinggal bersama suaminya di sebuah desa di Kecamatan Paseh.

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Seli Andina
barang bukti video mesum Sumedang 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Agus Iyan Sopyan (34), tertunduk lesu saat ditangkap polisi.

Sopir truk asal Ujungjaya ditangkap polisi karena menyebarkan video adegan asusila yang diperankannya bersama pasangan selingkuhnya.

Agus ditangkap di rumahnya yang sekarang di Kertajati, Majalengka yang berbatasan dengan Ujungjaya, Rabu (11/9) sekitar pukul 03.00.

"Saya kesal dan dibohongi pacar saya. Sebelumnya dia mau saya nikahi tapi saat diajak serius menikah malah menolak," kata Agus di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9).

Pria berperawakan kecil ini mengaku menjalin hubungan dengan YS (34), asal Paseh sejak April 2019.

"Pacaran sejak April lalu tapi kalau hubungan suami istri direkam itu sekitar Juli lalu di sebuah penginapan di Tolengas, Tomo," katanya.

Karena kesal ajakannya ditolak, Agus mengirimkan video adegan mesumnya ke bibi pasangan selingkuhannya.

"Saya kirimkan video mesum itu ke bibi YS melalui WhatApps. Saya juga tidak tahu kalau pacar saya itu sudah punya suami," katanya.

YS menolak diajak menikah karena ia sudah bersuami dan kini tinggal bersama suaminya di sebuah desa di Kecamatan Paseh.

Video mesum Agus dengan YS beredar luas di masyarakat sejak akhir pekan lalu.

Video seronok berdurasi 3 menit 10 detik dan 39 detik beredar melalui pesan video WhatApps dari tangan ke tangan di Kecamatan Paseh.

Polisi kemudian menyelidiki menyusul beredar video tersebut. Senin (9/10), YS pemeran wanita di video mesum itu membuat laporan ke polisi.

Kapolres AKBP Hartoyo menyebutkan pemeran, perekam, dan penyebar video mesum itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeran pria dalam video asusila sekaligus yang merekam dan menyebarkan videonya sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo di Mapolres.

Kapolres mengatakan, Agus sengaja menyebarkan video asusila tersebut karena kesal terhadap pacarnya yang menolak ajakannya untuk menikah.

"YS menolak diajak menikah karena baik YS maupun AIS ini masih berkeluarga, masih ada ikatan pernikahan," katanya.

Polisi saat ini menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk pemeran wanita saat ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Rekaman ini kesepakatan kedua pihak, hanya yang menyebarkannya pasangan prianya," kata Kapolres.

Agus dijerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (deddi rustandi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved