Terganggu dengan IMB Guest House, Warga Menangkan Gugatan Lawan Pemkot Cimahi di Pengadilan
Pemkot Cimahi dikalahkan warga perumahan Setraduta Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara, di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sidang gugatan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pemkot Cimahi dikalahkan warga perumahan Setraduta Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara, di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sidang gugatan penerbitan IMB, Selasa (10/9/2019).
Hakim meminta Pemkot Cimahi untuk membatalkan IMB guest house di wilayah pemukiman tersebut.
"Mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya. Membatalkan IMB yang diterbitkan tergugat," kata Husban, Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung yang memimpin dan mengadili sidang itu, di Jalan Dipenogoro Bandung.
• Tak Mengantongi Izin, Tower Telekomunikasi di Cimahi Disegel Satpol PP
Seperti diketahui, Pemkot Cimahi menerbitkan surat nomor 503.3/0022/1399/DPMPTSP/2018 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Kemudian surat nomor 503.6/0203/1538/DPMPTSP tentang IMB.
Surat IMB itu berupa bangunan guest house tiga lantai seluas 174,5 meter persegi di Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Penggugat dalam perkara ini yakni warga Komplek Setraduta Blok L5. Mereka menilai IMB guest house itu mengganggu kenyamanan warga.
"Dengan putusan ini, Pemkot Cimahi wajib untuk mencabut IMB tersebut maksimal 15 hari setelah putusan ini dibacakan. Jika selama 15 hari tidak ada upaya hukum, maka dianggap berkekuatan hukum tetap," ujar Denny Chandra, kuasa hukum penggugat.
• Kronologi Truk Terguling di Tanjakan Emen, Satu Tewas Dua Luka-luka, Barang di Dalam Truk Amburadul
Ia mengulas soal fakta persidangan. Pihaknya mengajukan bukti formil berupa surat hingga keterangan saksi dari warga maupun dari Pemkot Cimahi serta pemilik guest house selaku turut tergugat.
Fakta persidangan kata dia, menyebutkan ada mal administrasi.
"Dasar hukum sudah ada, bukti dan saksi sudah kuat. Sehingga menurut kami hukuman sudah sangat tepat mengabulkan gugatan kami," ucapnya.
Dengan putusan itu, kata dia, warga tidak meminta bangunan dengan tiga lantai tersebut dirobohkan. Namun meminta fungsi bangunan diperuntukkan sesuai fungsinya, yakni pemukiman.
"Harus dikembalikan ke awal fungsinya memang di komplek itu adalah untuk pemukiman. Bukan harusnya diruntuhkan, harus dikembalikan ke perumahan," kata dia.
Dalam perkara ini, ada 12 orang warga Setraduta. Selama ini, ke-12 warga itu hidup tenang di perumahan tersebut. Tiba-tiba saja, guest house didirikan di tengah pemukiman mereka.
"Dengan adanya guest house itu kenyamanan kami jadi terganggu. Faktor lingkungan, kebisingan dan juga keamanan. Bagaimana bisa dibayangkan di suatu perumahan ada guest house yang pastinya buka 24 jam dan tentu mengganggu warga. Dengan adanya guest house artinya orang asing bisa datang kapan saja. Sehingga warga merasa khawatir adanya aktifitas yang tidak diinginkan," ujar Denny.
• Keluarga Bocah Berkelamin Ganda Menangis Ketika Dapat Bantuan, Hasil Kromosom Aimar 9 Hari Lagi
Video Bocoran Ikatan Cinta 7 Maret 2021, Aldebaran Temukan Andin, Netizen Senang: Gak Jadi Sayembara |
![]() |
---|
DPC Demokrat Indramayu Akan Laporkan Kadernya ke Polisi Bila Ada yang Dukung dan Ikut KLB Medan |
![]() |
---|
'Dari Profesional Jadi Personal', Benarkah Nadya Arifta Pengganti Felicia adalah Karyawan Kaesang? |
![]() |
---|
Sinopsis Ikatan Cinta 7 Maret 2021 Malam Ini: Cerita Makin Panjang, Andin Hilang, Reyna Dibawa Pergi |
![]() |
---|
Teaser Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Andin Menangis Ketemu dengan Al, tapi Kondisinya Memilukan |
![]() |
---|