Rabu, 13 Mei 2026

Begal Sial di Cimahi, Dikejar Warga Kabur ke Kawasan Markas TNI, Begini Nasib Selanjutnya

Nasib sial dialami dua orang begal DK (25) dan FE (30) setelah melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara motor Acep Cahyono

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Pelaku begal yang sudah diamankan di Mapolres Cimahi, Minggu (8/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Nasib sial dialami dua orang begal DK (25) dan FE (30) setelah melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara motor Acep Cahyono (42) di Jalan Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro, mengatakan, awalnya kedua begal tersebut melakukan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban yang saat itu memainkan ponsel.

"Kemudian menendang motor korban hingga terjatuh dan (pelaku yang sudah ambil ponsel) berhasil melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/9/2019).

Petaka terjadi saat korban berteriak meminta tolong, lalu warga mendengar dan mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Pusat Pendidikan Perhubungan (Pusdikhub) Kodiklat TNI AD setelah merampas ponsel korban.

Takut Ancaman Istri, Pria Aceh Ngaku Dibegal Sampai Viral, Rupanya Luka Akibat Gagal Tes Ilmu Kebal

Sialnya, tepat di dekat Pusdikhub, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap warga dan anggota TNI yang saat itu tengah berjaga.

"Terimakasih kepada masyarakat dan rekan-rekan TNI atas bantuan dan kepeduliannya, ke depan kita harus sama-sama memerangi kejahatan di wilayah Cimahi," ujarnya.

Untuk saat ini kedua pelaku begal tersebut, beserta motor yang digunakan saat beraksi dan satu ponsel hasil rampasan sudah diamankan di Mapolres Cimahi untuk dijadikan barang bukti.

"Kejadian (pembegalan) tersebut berawal saat korban main ponsel ketika menggunakan motor," katanya.

Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak bermain ponsel saat berkendara menggunakan sepeda motor demi kemananan karena hal itu akan memancing pelaku kejahatan.

Sementara terhadap kedua pelaku, polisi menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved