Nasib Malang Siswa yang Kakaknya Keroyok Guru, Terancam Dikeluarkan dari Sekolah, Ibu Jadi Tersangka
MF (11), siswa yang orangtuanya mendatangi SD Negeri Pa'bangngiang dan mengeroyok guru bernasib malang.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru SD Negeri Pa'bangiang. Kami akui sangat menyesal."
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.
"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Halaman 4 dari 4