Karena Masalah Sepele, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak 2 Tahun Hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati

Seorang pria di di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Riki Ramadhan Sitepu (30) tega menganiaya anak tirinya yang bar

Editor: Theofilus Richard
dok. Polres Langkat
Proses pengambilan jasad balita di sebuah bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Langkat. Pelaku adalah ayah tirinya. Polisi masih mendalami keterli atau ibu kandungnya. 

TRIBUNJABAR.ID, LANGKAT - Seorang pria di di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Riki Ramadhan Sitepu (30) tega menganiaya anak tirinya yang baru berusia 2 tahun,  M Ibrahim Ramadhan, hingga tewas.

Berdasarkan keterangan polisi, Riki kesal kepada korban karena masalah sepele. Anaknya dianggap susah diatur sehingga pelaku kesal.

Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli. Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.

Penganiayaan terhadap korban ini dilakukan berulang-ulang, bahkan sempat disulut api rokok pada tubuh dan memasukkan korban ke karung kemudian digantung di pohon di luar rumah.

Ini Identitas Para Penganiaya Guru di Kelas, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penganiayaan terhadap korban dilakukan di rumah mereka di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Riki menyiksa bocah itu sejak 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu.

"Mungkin karena tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019 jam 18.00 WIB," katanya kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. Mulai dari keterlibatan istri pelaku bernama Sri Astuti (28), warga Dusun VIII Air Hitam, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, yang tak lain adalah ibu kandung korban yang ikut menguburkan korban di lereng bukit.

Begitu pun polisi belum bisa memastikan apakah istrinya diancam atau tidak oleh pelaku, warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat.

Namun yang pasti, lanjut dia, tak ada satu pun warga yang mengetahui penganiayaan tersebut karena mereka tinggal di tengah kebun karet dan tak ada penghuni lainnya.

"Si ibu tak bisa berbuat apa-apa. Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain. Mereka sendiri saja di situ," kata Fathir.

Pura-pura Pinjam Golok, 3 Pria Perkosa Remaja Baduy di Kebun, Pelaku Ditangkap di Sumsel

Mengenai hukuman, Fathir menegaskan bahwa, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dan undang-undang perlindungan anak.

Pelaku diancam hukuman mati akibat perbuatannya itu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya bau menyengat di sebuah bukit pada Rabu (4/9/2019).

Setelah itu, petugas datang dan bersama masyarakat membongkar sebuah gundukan dan menemukan jasad anak laki-laki dibungkus kain yang kemudian diketahui bernama M Ibrahim Ramadhan.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved