Ini Identitas Para Penganiaya Guru di Kelas, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rupanya, orangtua siswa yang dianiaya itu tidak terima karena tak ada hukuman yang diberikan.

Editor: Ravianto
youtube
Guru Dianiaya Orangtua Murid di Gowa 

"Kami berdua pernah sekolah di situ. Belum pi mengajar itu guru na saya tamat sekolah," kata NV, Kamis (5/9/2019).

kedua pelaku penganiayaan guru SD di Gowa
kedua pelaku penganiayaan guru SD di Gowa (Tribun Gowa/Ari Maryadi)

Setelah menyandang status tersangka, NV mengaku menyesal dan memohon maaf kepada Astiah.

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru SD Negeri Pa'bangiang. Kami akui sangat menyesal."

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.

"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.

Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved