Ini Identitas Para Penganiaya Guru di Kelas, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rupanya, orangtua siswa yang dianiaya itu tidak terima karena tak ada hukuman yang diberikan.
"Kami berdua pernah sekolah di situ. Belum pi mengajar itu guru na saya tamat sekolah," kata NV, Kamis (5/9/2019).

Setelah menyandang status tersangka, NV mengaku menyesal dan memohon maaf kepada Astiah.
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru SD Negeri Pa'bangiang. Kami akui sangat menyesal."
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.
"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.(*)