Terungkap Identitas Pemukul Guru, 3 Orang Beringas Cakar Astiah di Depan Murid, Kini Jadi Tersangka

Identitas pemukul Astiah (40), guru di Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Kolase Tribun Jabar/Tribun Gowa
identitas pemukul Astiah, guru di Gowa 

TRIBUNJABAR.ID - Identitas pemukul Astiah (40), guru di Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap.

Aksi pemukulan terhadap Astiah itu menjadi viral di media sosial.

Astiah merupakan guru di SD Negeri Pa'bangngiang.

Melansir dari Tribun Gowa, kejadian pemukulan itu berawal dari insiden pertengkaran antara dua siswa sekolah tersebut.

Salah satu siswa yang merupakan kelas V dianiaya oleh temannya, Selasa (2/9/2019).

Insiden tersebut berakhir damai, siswa yang menganiaya tidak dihukum.

Rupanya, orangtua siswa yang dianiaya itu tidak terima karena tak ada hukuman yang diberikan.

Akhirnya, ibu dari siswa itu mendatangi SD Negeri Pa'bangngiang sehari setelah anaknya dianiaya.

Ia datang ditemani oleh dua anak perempuannya, yakni NV (20) dan APR (17).

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan ketiga orang itu datang ke kelas untuk mencari siswa yang memukul keluarganya.

Viral Video Bu Guru Astiah Dikeroyok Wali Murid saat Ngajar.
Viral Video Bu Guru Astiah Dikeroyok Wali Murid saat Ngajar. (Tribun Gowa / Ari Maryadi via Tribun Gowa)

Kemudian, sang ibu menjewer siswa tersebut dan membawanya ke kantor kepala sekolah.

Melihat tindakan kekerasan yang dilakukan ibu itu, kepala sekolah menegurnya.

Ibu tersebut marah-marah dan tak terima atas perlakuan sekolah.

Astiah, selaku guru siswa itu menemui ibu tersebut di ruangan kepala sekolah.

Ia meminta agar masalah pemukulan siswa yang terjadi sebelumnya diselesaikan di dalam ruang kelas.

Namun, ibu itu kembali mencoba melakukan kekerasan kepada siswa ketika munuju ruang kelas.

Tidak terima dengan tindakan ibu itu, Astiah pasang badan halangi aksi kekerasan hingga tiba di kelas.

Rupanya tindakan Astiah yang melindungi siswanya itu membuat NV kesal.

"Karena korban menghalangi lalu tersangka NV emosi dan menyerang dan menganiaya korban," ucap Shinto.

Tak hanya NV, APR juga ikut emosi dan menyerang korban.

Kejadian itu berlangsung di dalam kelas ketika siswa tengah belajar.

Astiah mengaku dikeroyok oleh keluarga siswa itu.

Pelaku yang marah itu menyerang Astiah dan mencakar wajahnya.

Astiah Bu Guru SD Dikeroyok Wali Murid, Wajahnya Luka-luka, Berbuat Baik Malah Salah, Videonya Viral

Viral Video Orangtua Siswa Pukuli Guru di Kelas, Gara-gara Tak Terima Anaknya Didamaikan

Niat Jenguk Rekan yang Sakit, Guru di Ngawi Tewas Tertabrak Truk, Sopir Truk Diduga Mengantuk

Wajah Astiah terlihat merah dan terdapat bekas luka di pipi dan di bawah matanya.

Akibat kejadian tersebut, Astiah melaporkan pelaku ke Mapolsek Somba Opu.

Kepala Sekolah SD Negeri Pa'bangngiang, Nurjannah menyatakan siswa yang merupakan adik pelaku akan dikeluarkan dari sekolah.

Kini, NV dan APR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap pada Selasa (3/9/2019) pukul 21.30 Wita dan menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.

Ternyata, NV dan APR juga pernah bersekolah di SD Negeri Pa'bangngiang.

Namun, mereka tidak diajar oleh Astiah kerena saat itu sang guru belum bekerja.

"Kami berdua pernah sekolah di situ. Belum pi mengajar itu guru na saya tamat sekolah," kata NV, Kamis (5/9/2019).

kedua pelaku penganiayaan guru SD di Gowa
kedua pelaku penganiayaan guru SD di Gowa (Tribun Gowa/Ari Maryadi)

Setelah menyandang status tersangka, NV mengaku menyesal dan memohon maaf kepada Astiah.

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru SD Negeri Pa'bangiang. Kami akui sangat menyesal."

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.

"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.

Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved