Polisi Tangkap 6 Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara, Ini Peran Mereka

Penangkapan pertama dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Anes Tabuni dan Charles Kossay.

Editor: Ravianto
KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI
Aksi demonstrasi mahasiswa Papua dengan membawa serta bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Aksi serupa mereka lakukan di depan Istana Negara dengan tuntutan referendum untuk Papua. 

Penangkapan itu dilakukan di dekat mess Papua di Tebet, Jakarta Selatan.

"Berdasar bukti video amatir dan saksi, tersangka diduga melakukan tindakan makar karena berperan pengibar bendera bintang kejora," jelas Argo.

Argo menegaskan para tersangka sudah merencanakan aksi demonstrasi di depan Istana Negara hingga melakukan pengibaran bendera bintang kejora.

"Enam tersangka memenuhi unsur pidana makar dengan simbol pengibaran bendera bintang kejora pada 28 Agustus 2019 yang tekah direncanakan sebelumnya," pungkas Argo.

Keenam tersangka itu sempat ditahan di Polda Metro Jaya namun saat ini sudah dipindah ke Mako Brimob, Depok.

Seperti diketahui, bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.

Aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB

Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.

Dua orang mahasiswa asal Papua, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Mereka sempat diamankan karena diduga terlibat pada pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.

Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, selaku pendamping hukum, mengungkapkan dua mahasiswa asal Papua itu dipulangkan karena hanya berstatus saksi.

"Iya (dipulangkan,-red). (Dua orang,-red) dijadikan sebagai saksi. Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya," kata Tigor, saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).

Sementara itu, enam orang lainnya masih dilakukan penahanan.

"Enam orang ditahan. Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ariana lokbere, dan Surya Anta," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mencatat sebanyak delapan orang diamankan terkait pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2019).

Upaya penangkapan yang dilakukan aparat keamanan itu diungkap oleh Nelson N Simamora, Kepala Advokasi LBH Jakarta.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved