Sosialisasi Penertiban Lahan jalur Kereta Api Bogor-Yogyakarta Dimulai 3 September Ini

Penanganan tahap kedua revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta ini meliputi segmen Maseng-Ciomas-Batu Tulis-Paledang

Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad membuka Rapat Anggota Tim Terpadu terkait Expose/Persiapan Pelaksanaan Penertiban Lahan Lanjutan antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Yogyakarta Segmen Maseng-Ciomas-Batu Tulis-Paledang dan Segmen Cicurug-Parungkuda-Cibadak-Karangtengah-PD Leungsir-Cisaat-Sukabumi, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (30/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan Proyek Strategis Nasional revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta yang melewati Bogor-Bandung-Sukabumi membutuhkan persiapan penertiban lahan.

Penanganan tahap kedua revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta ini meliputi segmen Maseng-Ciomas-Batu Tulis-Paledang dan segmen Cicurug-Parungkuda-Cibadak-Karangtengah-PD Leungsir-Cisaat-Sukabumi.

Dalam penyelesaiannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang penertiban lahan untuk proyek-proyek pembangunan nasional.

Yang ditertibkan adalah lahan-lahan milik negara milik pemerintah pusat, milik pemerintah daerah, dan milik badan usaha milik negara/daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dalam Perpres ini itu istilahnya ada santunan. Maka dibentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,” ucap Daud Achmad saat membuka Rapat Anggota Tim Terpadu terkait Expose/Persiapan Pelaksanaan Penertiban Lahan Lanjutan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Yogyakarta di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (30/8/2019).

Di Samping Siti Habibah, AHY Tertunduk, Temani Ibunda SBY Sampai Akhir Hayat, Selamat Jalan Eyang

Jalur Kereta Api di Bumiwaluya Kembali Normal, Kereta Anjlok Sudah Dievakuasi

Tim terpadu tersebut beranggotakan pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan, pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah, camat dan lurah setempat, serta pihak keamanan.

Tugas Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, tambah Daud, di antaranya melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas masyarakat yang menguasai tanah, mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dan membentuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan.

“Lalu memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial masyarakat, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan, merekomendasikan besaran nilai santunan, serta merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan,” kata Daud.

Terakhir, Daud berharap sosialisasi bisa dilakukan mulai 3 September hingga 24 September mendatang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved