Polisi Tangkap 2 Komika di Tangerang Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
Dua stand up comedy artist atau komika yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu adalah RN (32) dan DN (39).
TRIBUNJABAR.ID- Dua orang yang mengaku sebagai stand up comedy artist ( komika ) ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Dua komika yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu adalah RN (32) dan DN (39).
Dua stand up comedy artist yang memakai pakaian tahanan oranye dan masker putih itu tampak lesu saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya menerima laporan masyarakat adanya praktik peredaran narkotika di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.
"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibututi dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim.
Setelah diawasi selama beberapa hari, polisi kemudian berhasil membekuk RN dan DN di rumah kos tersebut pada 25 Agustus 2019.
• Awalnya Nunung Takut Jalani Rehabilitasi di RSKO, Hanya Boleh Bawa Pakaian dan Tak Bisa Dijenguk
• BNNP Jabar Sita 1 Kg Sabu-sabu Kualitas Super, Jaringan Malaysia Dikendalikan dari Lapas di Sumatra
Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.
Abdul Karim mengatakan, dua tersangka tersebut adalah publik figur yang kerap menghibur penonton di layar televisi.
"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," jelas Abdul Karim.
Mereka diketahui menggunakan narkotika jenis sabu untuk memunculkan rasa percaya diri dan meningkatkan stamina.
Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku, mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," jelas Abdul Karim.
RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Zaki Ari Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diduga Memakai dan Memiliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Stand Up Comedy Artist Ditangkap di Salemba