Bentuk Bela Sungkawa Terhadap Ipda Erwin, Anggota Polres Cimahi Pasang Pita Hitam Saat Operasi
Sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2019, personel Polres Cimahi saling memasangkan pita hitam sebagai bentuk bela sungkawa
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2019, personel Polres Cimahi saling memasangkan pita hitam sebagai bentuk bela sungkawa atas meninggalnya anggota Polres Cianjur, Ipda Erwin Yuda.
Seperti diketahui Anggota Bhabinkamtibmas Polres Cianjur itu meninggal usai mengalami luka bakar saat menjalankan tugas mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Cianjur.
Berdasarkan Pantauan Tribun Jabar, para personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, seperti Polwan cantik, unsur TNI dan Dinas Perhubungan saling memasangkan pita di lengan kanan.
• Penyiram Bensin yang Tewaskan Ipda Erwin Diancam Pasal Lebih Berat, Ini Penyebabnya
• Catatan Surat Kematian Ipda Erwin, Tersangka Kasus Polisi Cianjur Terbakar Akan Dihukum Lebih Berat
• Polisi Cianjur yang Terbakar, Ipda Erwin Kerap Mengaji Selepas Subuh, Kematian Burung Jadi Pertanda
"Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya ini, kami sampaikan rasa empati, bela sungkawa kepada rekan kami yang gugur saat bertugas, almarhum Ipda Erwin personel Polres Cianjur," ujar KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Duddy Iskandar disela pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya, Kamis (29/8/2019).
Setelah pita hitam itu, para personel gabungan langsung turun ke jalan di sekitar Alun-alun Cimahi.
Untuk Polwan cantik, mereka langsung berdiri di bahu jalan dengan memakai selendang dan spanduk imbauan keselamatan beralalu lintas.
"Selain gakum kami juga memberikan edukasi kepada pengendara dengan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan sosialisasi 8 sasaran penindakan prioritas dalam kegiatan ini," katanya.
Dalam operasi ini, polisi akan menyasar pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, dan mobil truk terbuka yang mengangkut orang.
