Kerja Sama antara PD Pasar dan PT APJ Sudah Habis, Pemkot Ambil Alih Pasar Andir
Pemkot Bandung melalui PD Pasar Bermartabat mengambil alih pengelolaan Pasar Andir yang semula dikelola PT Aman Prima Jaya (APJ).
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
PT APJ pun menolak permintaan itu karena telah sah untuk mengelola Pasar Andir hingga 28 September 2020 sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung, pada 5 Maret 2019, dalam perkara No. 31/2018/BANI Bandung.
Majelis arbiter di BANI memutuskan hak pengelolaan Pasar Andir dari PT APJ tidak pernah terputus sejak 2009, dan berhak mengelola hingga 2020. Bhaskara menjelaskan, dasar hukum putusan BANI sangat kuat.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusannya pun final dan mengikat. Tidak ada banding atau kasasi.
Setelah terbit putusan itu, PD Pasar melakukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun, ditolak. Saat ini proses permohonan itu memasuki tahap banding.
Selama proses banding ini berjalan, putusan BANI masih berlaku. Artinya, PT APJ berhak mengelola Pasar Andir hingga 2020. Sementara langkah PD Pasar yang saat ini mengambil alih pengelolaan pasar secara paksa dinilai melawan putusan BANI.
Bhaskara mengatakan, beberapa jam setelah pertemuan pada Jumat, satuan polisi myang diperlengkapi senjata laras panjang dan mengerahkan anjing pengendali massa tiba-tiba memenuhi Pasar Andir sehingga membuat para pedagang ketakutan.
Kemudian karyawan PD Pasar membongkar paksa kunci gembok sejumlah objek vital yang dikelola PT APJ dikawal petugas Dalmas.
"Tindakan pembongkaran paksa dan mengandung unsur pidana. PT APJ akan memproses secara hukum," ujar Bhaskara.
Bhaskara menambahkan, cara PD Pasar memperlakukan mitranya itu dinilai akan menjadi stigma buruk dalam berinvestasi di Kota Bandung.
“Sudah selayaknya Wali Kota Bandung, Pak Oded, mengambil sikap untuk memberikan perlindungan bagi iklim investasi di Kota Bandung,” pinta Bhaskara. (tiah sm)