Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Cs Menang di PN, Kabar Buruk Buat Prabowo Subianto & Partai Gerindra
Mulan Jameela istri Ahmad Dhani Cs menangkan gugatan atas Partai Gerindra di Pengadilan Negeri atau PN. Berikut Tanggapan Gerindra.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan Caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
• Perempuan Ini Sewa 4 Pembunuh Bayaran Habisi Suami dan Anak Tiri, Jasad Terpanggang di Cidahu
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan Caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.
Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.
"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela istri Ahmad Dhani.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.
• Rencana Pemindahan Ibu Kota Indonesia Bahkan Sampai Diwartakan 4 Media Besar Internasional
KPU Serahkan ke Partai Gerindra
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada internal partai.
Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.
Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.