Rabu, 15 April 2026

Daerah Otonomi Baru Tidak Bisa Mandiri dalam 2 Tahun, Harus Kembali ke Induk

Pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah sehingga proses pembentukan calon daerah otonomi baru

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Landscape pemukiman padat penduduk di timur Kabupaten Bandung dilihat dari Pasir Candi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah sehingga proses pembentukan calon daerah otonomi baru (DOB) pun dihentikan sementara di tingkat pusat. Namun demikian, kajian pembentukan DOB masih bisa dilakukan, termasuk di Jawa Barat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, melayangkan surat kepada lima wali kota dan bupati terkait kajian pemekaran enam DOB di Jawa Barat.

Surat bernomor 118/2878/Pemksm tertanggal 2 Juli 2019 tersebut ditujukan kepada Bupati Cianjur terkait dengan pembentukan calon DOB Kabupaten Cianjur Selatan dan Kota Cipanas, kepada Bupati Bekasi mengenai calon DOB Kabupaten Bekasi Utara, kepada Bupati Tasikmalaya mengenai calon DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Bupati Karawang ihwal calon DOB Kota Cikampek, dan kepada Bupati Bandung mengenai calon DOB Kabupaten Bandung Timur.

Isu pembentukan calon DOB Kabupaten Bandung Timur sendiri kembali mencuat setelah beredarnya surat dari Bupati Bandung Dadang Naser yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung kajian usulan pembentukan DOB Kabupaten Bandung Timur dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Dua Warung Kelontong di Pertigaan Ciumbuleuit Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanadi, mengatakan berdasarkan kajian, idealnya Provinsi Jawa Barat memang memiliki 42 kabupaten kota, dari yang sekarang masih memiliki 27 kabupaten dan kota. Hanya saja, dalam wacana pemekaran wilayah ini ada potensi lain yang bukan hanya soal pemerataan pembangunan, yakni anggaran dari pusat untuk pembangunan daerah.

Dengan bertambahnya DOB di Provinsi Jawa Barat, menurut dia, tentunya program pembangunan di daerah tersebut semakin diperhatikan. Dengan begitu, artinya semakin banyak pula aktor-aktor pembangunan yang ingin terlibat dalam pemekaran wilayah, dengan kata lain, pejabat dan ASN.

"Jadi terbuka peluang, misalnya bagi seorang Daddy Rohanadi, untuk jadi bupati atau wali kota di daerah baru," katanya di Bandung, Selasa (27/8/2019).

Cyberjek Saingan Baru Gojek dan Grab, Punya Kelebihan yang Tak Dimiliki Gojek dan Grab

Daddy mengatakan yang harus diperhatikan dari pembentukan DOB ini adalah kemampuan daerah untuk mandiri setelah mekar dari daerah induknya. Mengingat peraturan terbaru mengharuskan DOB hanya memiliki jatah dua tahun untuk menunjukkan kemandiriannya memajukan pembangunan.

Jika dalam dua tahun tidak dapat berdiri sendiri, misalnya mengenai kemampuan menghidupi biaya sendiri, maka harus kembali ke kabupaten induknya. Tak terkecuali Kabupaten Bandung Timur kembali yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Bandung.

"Jadi DOB ini urusan aktor elit, ini biasa. Tapi enggak apa-apa juga yang namanya syahwat politik untuk menjadi pejabat publik itu ada saja pasti yang pengen. Tinggal dia buktikan. Meskipun pemerintah provinsi memiliki ruang untuk merencanakan pemekaran daerah, tetap saja usulan harus dilemparkan kepada pemerintah pusat yang memberikan keputusan," ucapnya.

Sekujur Tubuh Istri Aceng Fikri Digeledah, Sang Suami Pun Bakal Sambangi Komnas Perempuan

Saat ini terdapat tiga usulan calon DOB yang telah diselesaikan di tingkat Penprov Jabar dan sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, namun terbentur moratorium. Tiga daerah yang sudah masuk Program Legislasi Nasional tersebut yakni DOB Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Bogor Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved