Aher Kembali Diperiksa KPK, Jadi Saksi untuk Iwa Karniwa, Mengaku Tidak Tahu RDTR Kabupaten Bekasi
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK
Selanjutnya KPK juga mengklarifikasi sejauh mana Aher mengetahui adanya dugaan penerimaan uang oleh beberapa pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kasus tersebut.
• Bek Saepulloh Maulana Tinggalkan Persib Bandung, Robert Alberts Ungkap Alasannya
"Kami mulai menemukan beberapa data dan informasi dan bukti yang baru terkait dengan pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana. Di Pemprov Jabar, misalnya, ada pejabat atau sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga ke luar negeri. Itu sedang dialami oleh KPK," ungkap Febri.
Dalam perkara ini, pada Jumat (23/8/2019) lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam perkara yang sama.
Kala itu, Deddy Mizwar mengakui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dari Pemkab Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta bermasalah.
"Kan sudah selesai (proses perizinannya). Yang 84,6 hektar sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang," ucap Deddy seusai diperiksa di Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019) lalu.
Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh BKPRD, sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa Karniwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
• 8.774 Mahasiswa Baru UPI Ikuti Mokaku 2019, Serentak Digelar di Lima Kampus
Atas perbuatannya Iwa Karniwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijanjikan Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Dirudapaksa Pacarnya Dua Malam |
![]() |
---|
Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Loper Koran di Kota Sukabumi Ini Demam dan Alami Halusinasi |
![]() |
---|
Link Streaming Nonton Ikatan Cinta Malam Ini 4 Maret 2021, Andin Hilang, Apa yang akan Dilakukan Al? |
![]() |
---|
Ada Gerilya Minta Copy SK Kepengurusan, Partai Demokrat Jabar Dukung AHY dan Sebut KLB Dagelan |
![]() |
---|
TKW Asal Karawang yang Kena Virus Corona Varian Baru Hanya 10 Menit di Karawang, Terus ke Brebes |
![]() |
---|