Dosa Aris Pemuda yang Rudapaksa 9 Anak Diganjar Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Prosesnya?

Hukuman 12 tahun kurungan dan kebiri kimia dijatuhkan kepadanya setelah Aris melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
shutterstock
ilustrasi kebiri kimia 

TRIBUNJABAR.ID - Pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris menebus dosanya dengan cara kebiri kimia.

Hukuman 12 tahun kurungan dan kebiri kimia dijatuhkan kepadanya setelah Aris melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Pemuda 20 tahun itu juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis kebiri kimia baru pertama kali diterapkan di Mojokerto dan Aris lah pelaku kejahatan seksual pertama yang mendapatkannya.

Keputusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris menimbulkan polemik.

Ada yang tidak setuju atas nama hak asasi manusia.

Sementara itu, putusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.

Sebenarnya apa itu kebiri kimia?

Pada pria, kebiri merupakan prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.

Suntik kebiri buat pedofilia.
Suntik kebiri buat pedofilia. (shutterstock)

Melansir dari hellosehat.com, kebiri terbagi menjadi dua jenis, yakni kebiri fisik dan kebiri kimia.

Kebiri fisik bersifat permanen sebab organ seks ekstrenal pelaku pemerkosaan akan diamputasi.

Akibatnya, pelaku akan kekurangan hormon testosteron dan dorongan seksual pun akan berkurang.

Berbeda dengan kebiri fisik yang permanen, kebiri kimia bersifat sementara.

Proses kebiri kimia menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved