Mantan Panglima Laskar Jihad Ustaz Jafar Umar Thalib Meninggal Tadi Siang, Dimakamkan di Mana?

Kuasa hukum Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan, menuturkan bila kliennya tersebut memang memiliki riwayat penyakit jantung sebelumnya.

Editor: Ravianto
Kompas.com
Mantan Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib 

"Innalillahi wainnailaihirojiun, telah berpulang ke rahmatullah Ustaz Jafar Umar Thalib di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, semoga husnulkhatimah," kata kuasa hukum Jafar, Achmad Michdan, kepada wartawan, Minggu (25/8/2019).

Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Makassar menvonis Jafar Umar Thalib selama lima bulan penjara pada Selasa (16/7/2019).

Dilansir dari tribuntimur.com, Jafar Umar Thalib divonis bersalah melanggar pasal 170 KUHP atas dugaan kasus pengrusakan barang orang lain di Koya Barat, Jayapura, Papua, pada 27 Februari 2019.

Jafar Umar Thalib divonis bersalah bersama enam pengikutnya.

Dalam putusan hakim mempertimbangkan, karena terdakwa melakukan pengrusakan barang orang lain yang seharusnya tidak dilakukan.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian atas pengrusakan tersebut.

Adapun pertimbangan putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan kepada Jafar Umar Talib dibanding keenam santrinya, karena Jafar perananya tidak ikut terlibat dalam pengrusakan.

Namun karena Jafar merupakan pimpinan dari keenam terdakwa itu, maka dia ikut bertanggungjawab.

Kabar Meninggalnya Mantan Panglima Laskar Jihad Ustaz Jafar Umar Thalib

Mantan Panglima perang Laskar Jihad Jafar Umar Thalib meninggal dunia, Minggu (25/8/2019).

Hal ini turut dibenarkan oleh sang anak Abdul Wahhab di Facebook miliknya @Abdul Wahhab Htt.

Abdul Wahhab menuliskan sang ayah meninggal dunia.

 Dan saat ini pihak keluarga sedang mempersiapkan prosesi pemakaman.

"Bismillah

انا لله وانا اليه راجعون

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved