Aceng Fikri Terciduk Satpol PP
Wawancara Eksklusif Jeverson, Satpol PP Bandung yang Mengira Aceng Fikri di Hotel Bareng Selingkuhan
Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung, Kamis malam (22/8/2019), menjaring mantan Buptai Garut Aceng Fikti dan wanita muda, Siti Elina Rahayu.
Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro
Putusan Hakim, satu orang terbukti melanggar peraturan tentang minuman beralkohol divonis denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti berupa minol golongan A disita dan dimusnahkan oleh negara.
Pelanggar lainnya, menjajakan Cinta Perda K3, satu orang divonis Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan, barang bukti berupa handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.
Pelanggar ketiga, tindakan asusila (Perda K3), jumlah terpidana 9 pasang (18 orang) masing-masing divonis dennda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti berupa 17 handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.
• Kiprah Politik Aceng Fikri Tak Semulus Manuver Cintanya, Digulingkan di Garut, Maju Jadi Caleg DPR
Siapa saja sasaran razia?
Sasarannya, pasangan bukan suami istri.
Operasi digelar dua kali dalam sebulan, ke beberapa hotel, bahkan ada ditemukan alat kontrasepsi, satu diantaranya pasangan guru dan mantan muridnya.