Aceng Fikri Terciduk Satpol PP

Wawancara Eksklusif Jeverson, Satpol PP Bandung yang Mengira Aceng Fikri di Hotel Bareng Selingkuhan

Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung, Kamis malam (22/8/2019), menjaring mantan Buptai Garut Aceng Fikti dan wanita muda, Siti Elina Rahayu.

Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Aceng Fikri saat diboyong oleh Satpol PP Kota Bandung dari hotel yang ada di Jl Lengkong Kota Bandung bersama istrinya, Kamis (22/8/2019) malam 

Putusan Hakim, satu orang terbukti melanggar peraturan tentang minuman beralkohol divonis denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa minol golongan A disita dan dimusnahkan oleh negara.

Pelanggar lainnya, menjajakan Cinta Perda K3, satu orang divonis Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan, barang bukti berupa handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.

Pelanggar ketiga, tindakan asusila (Perda K3), jumlah terpidana 9 pasang (18 orang) masing-masing divonis dennda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa 17 handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.

 Kiprah Politik Aceng Fikri Tak Semulus Manuver Cintanya, Digulingkan di Garut, Maju Jadi Caleg DPR

Siapa saja sasaran razia?

Sasarannya, pasangan bukan suami istri.

Operasi digelar dua kali dalam sebulan, ke beberapa hotel, bahkan ada ditemukan alat kontrasepsi, satu diantaranya pasangan guru dan mantan muridnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved