Diposting ke Instagram, Video Syur Warga Bandung Tak Sempat Viral, Tujuannya Ingin Mempermalukan

Video syur warga Kabupaten Bandung sempat beredar di Instagram, kendati demikian video tersebut tak viral.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Video syur warga Kabupaten Bandung sempat beredar di Instagram, kendati demikian video tersebut tak viral.

Diketahui, video itu memperlihatkan adegan syur antara Wt (20) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung dengan pria diduga bernama Daji Rahman (22).

Daji memang sempat berpacaran dengan Wt, warga Arjasari, Kabupaten Bandung.

Ternyata, video syur itu disebar oleh Daji.

Dugaan motif Daji menyebar video syur itu terungkap di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019).

Mega (20), adik Wt, hadir dalam persidangan dan bersaksi.

Ia mengaku mengetahui Daji lantaran pria itu pernah berpacaran dengan kakaknya, Wt.

Dikatakan Mega, Wt sempat bercerita ingin mengakhiri hubungannya dengan Daji.

UPDATE Vina Garut, V Ungkap Hotel yang Jadi Lokasi Video Mesum & Pernah Juga di Tempat Kos

Namun, saat hendak diputuskan, Daji malah mengancam.

Ia mengancam hendak mempermalukan Wt se-Kecamatan Arjasari.

Mega tak mengetahui secara pasti apa maksud Daji mengatakan hal itu.

"Tapi setelah putus tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.

Diunggah ke Instagram

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Indiatimes.com via Tribunnews)

Tak hanya video syur, ada juga foto diduga Wt sedang bugil.

Video tersebut ternyata diunggah di Instagram.

Namun, Mega mengatakan, dalam foto dan video itu tak terlihat wajah Wt.

Pada Mei 2019, ada akun Instagram yang mengatasnamakan Wt.

Instagram itu mem-follow Puput (22).

Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Pria Asal Arjasari Bandung Sebar Video Mesum Mantan Kekasih

Puput adalah teman Wt.

Awalnya, akun Instagram itu dikunci alias unggahannya tak bisa dilihat publik.

"Saya, kan, follow IG itu, jadi pas IG itu posting foto dan video (syur), saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Kompas.com)

Mega mengatakan, bukan kakaknya yang memposting video dan foto itu.

Meski sudah diunggah ke tiga akun media sosial Instagram yang berbeda, video itu tak viral.

Daji tidak membantah semua keterangan Mega dan Puput.

Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ‎Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved