Jumat, 10 April 2026

Layanan SIM Keliling Polres Bandung Kamis Ini Hadir di Sini, Ayo Cek Masa Berlaku SIM Anda!

Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, Polres Bandung menyediakan layanan Mobil SIM Keliling.

Kolase Tribun Jabar
ILUSTRASI : Layanan SIM Keliling Polres Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan Mobil SIM Keliling.

Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini, Kamis (15/8/2019), siap melayani warganya di depan Tugu Juang Baleendah, Kabupaten Bandung.

Layanan SIM Keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah.

3 Pemain Persib Bandung Langsung Dilepas Usai Lawan Borneo FC yang Berakhir Seri, Jadi Nggak Ya?

Kevin van Kippersluis Disebut-sebut akan Direkrut Persib Bandung, Ini Keutungan Datangkan Dia

7 Fakta Video Vina Garut, Total Video Mesum Ada 44, Dijual via Medsos, Ini Pemerannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved