Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi Terhalang Dalam Mendapatkan Kepastian Hukum atas Lahan Hak Miliknya
Hingga saat ini tinggal lahan hak milik yayasan yang atas nama alm. Ir. Sujtiati Bunarto yang belum berubah menjadi HGB atas nama yayasan.
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi, Makolin Sinaga membantah ahli waris pendiri Kampus Itenas saling gugat di PN Bandung.
Makolin Sinaga, S.H selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi mengklarifikasi bahwa Yang sesungguhnya terjadi adalah Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi yang menaungi Institut Teknologi Nasional (ITENAS) terhalang dalam mendapatkan kepastian hukum atas lahan hak miliknya yang masih atas nama alm. Ir. Sutjiati Bunarto.
Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi didirikan oleh tiga orang, yakni Ir. Mansoer Wiratmadja selaku ketua, Ir. Sutjiati Bunarto selaku sekretaris dan Darmawan, SH selaku bendahara dengan akta pendirian No. 9 tanggal 7 Desember 1972. Adapun maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut adalah untuk melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan dalam arti kata yang seluas-luasnya, termasuk mendirikan Perguruan-Perguruan Tinggi.
Guna mewujudkan apa yang menjadi maksud dan tujuan yayasan serta cita-cita luhur para pendirinya dan dengan didasarkan rasa kekeluargaan, maka dengan menggunakan uang atau dana yayasan selanjutnya ketiga tokoh pendiri yayasan tersebut membeli beberapa bidang tanah yang keseluruhannya terletak di Jl. PHH. Mustofa, No. 23-25, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, kota Bandung.
Sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, maka di atas lahan tersebut telah didirikan sebuah lembaga pendidikan yang saat ini dikenal dengan nama Institut Teknologi Nasional (ITENAS) yang menjadi tempat proses belajar mengajar bagi mahasiswa generasi penerus bangsa. Hingga saat ini ITENAS masih terlibat aktif dalam dunia pendidikan Indonesia.
Selanjutnya, sehubungan dengan adanya program pemerintah yang berkaitan dengan tax amnesty dan untuk meningkatkan jenjang akreditasi bagi ITENAS serta demi dan untuk kepastian hukum, maka keseluruhan lahan hak milik yayasan yang dibeli dengan uang atau dana yayasan yang masih atas nama para pendirinya tersebut, harus dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi.
Mengingat, bahwa ketiga pendiri yayasan tersebut telah meninggal dunia, maka untuk melakukan perubahan lahan yang masih atas nama pendirinya, Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi selaku pemilik lahan, mengundang para ahli waris alm. Ir. Mansoer Wiratmadja, alm. Ir. Sutjiati Bunarto dan alm. Darmawan, SH, untuk bermusyawarah terkait perubahan nama yang semula masih atas nama para pendirinya agar menjadi HGB atas nama yayasan. Hal tersebut dilakukan oleh yayasan guna memenuhi syarat administrasi dan mekanisme yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional kota Bandung.
Selanjutnya, dengan kesadaran akan apa yang menjadi kewajiban hukumnya serta guna mewujudkan tanggungjawab moral yang diemban oleh para ahli waris alm. Ir. Mansoer Wiratmadja dan alm. Darmawan SH, maka dengan sukarela mereka mengikuti mekanisme yang berlaku di Badan Pertanahan Nasioanal kota Bandung dalam memproses perubahan lahan yang terdiri dari 30 SHM lebih atas nama alm. Ir. Mansoer Wiratmadja dan 12 SHM atas nama alm. Darmawan, SH menjadi HGB Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi.
Hingga saat ini tinggal lahan hak milik yayasan yang atas nama alm. Ir. Sujtiati Bunarto yang belum berubah menjadi HGB atas nama yayasan, yang keseluruhannya hanya terdiri dari 4 sertifikat.
Hal ini sangat menghalangi Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi dalam pemperoleh kepastian hukum atas lahan hak miliknya.
Akibat apa yang dialami Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi tersebut di atas, maka dengan sangat terpaksa Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Bandung KLS IA Khusus terhadap seluruh ahli waris alm. Ir. Sutjiati Bunarto yang teregister dalam perkara No. 398/PDT.G/2018/PN.BDG. Adapun gugatan itu diajukan oleh yayasan, karena upaya musyawarah dengan ahli waris alm. Ir. Sutjiati Bunarto yang diwakili oleh Vidija Wardani, S.S dan Puspita Wardaningsih, S.H tidak berjalan sebagaimana mestinya. Musyawarah tersebut telah berulangkali dilakukan dan dalam rentang waktu satu tahun lebih.
Diajukanya gugatan tersebut hanya bertujuan agar Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi memperoleh kepastian hukum atas lahan hak miliknya yang masih atas nama alm. Ir. Sutjiati Bunarto dengan tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Jadi tidak benar berita yang menyebutkan tentang Ahli Waris Pendiri Kampus Itenas Saling Gugat Keperdataan di PN Bandung” dan berita yang menyatakan ahli waris Ir. Mansoer Wiratmadja dan Darmawan, SH menggugat ahli waris Ir. Sutjiati Bunarto. Berita ini sangat mengada-ada dan apa bila merujuk pada pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang dirubah dengan UU ITE No. 19 tahun 2016, maka patut diduga perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
Pada kesempatan ini perlu saya tegaskan, bahwa berdasarkan akta pernyataan No 11 tanggal 9 April 1976 atas nama Ny Ir. Sutjiati Bunarto (orang tua para tergugat perkara No. 398/PDT.G/2018/PN.BDG) yang dibuat dihadapan notaris Morini Basuki, SH jelas dan tegas disebutkan, bahwa ke 4 bidang lahan yang terdiri dari 4 sertifikat tersebut dibeli dengan menggunakan uang atau dana Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi dan oleh karenanya yang berhak atas tanah-tanah dan segala apa yang berdiri di atas tanah-tanah tersebut, baik yang sekarang ini telah ada maupun yang kemudian hari akan diadakan, yang karena sifat dan ketentuannya oleh Undang-undang dinyatakan sebagai harta tetap sebenarnya adalah milik dari Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi.
Selanjutnya selaku pihak yang melakukan pembelian lahan dengan menggunakan uang atau dana Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi, maka Ir. Sutjiati Bunarto yang namanya melekat di atas lahan tersebut memberi kuasa penuh kepada Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi sebagaimana Akta Surat Kuasa No. 12 tanggal 9 April 1976 yang dibuat di hadapan notaris Morini Basuki, S.H yang pada khususnya menyatakan, bahwa Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi berhak mengurus dan menguasai dalam arti kata yang seluas-luasnya serta menjual, menghibahkan, menukarkan, mengasingkan atau membebani (memborgkan) dan seterusnya.
Selain daripada itu, sejak Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi memiliki lahan tersebut tahun 1974 hingga saat ini, tidak ada satupun pihak-pihak yang mengklaim atau mengajukan tuntutan terkait lahan tersebut.