Mencuri Pakaian Dalam Wanita untuk Penuhi Hasrat Berfantasi, Sasarannya Kamar Kos Cewek
Anggota Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis pakaian dalam wanita di wilayah hukumnya.
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Haryanto
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin menanyai pelaku pencurian pakaian dalam wanita.
Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya.
Akibat perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.