Layanan SIM Keliling Polres Bandung pada Senin 12 Agustus 2019 Hadir di Cicalengka
Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, Polres Bandung menyediakan layanan Mobil SIM Keliling.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan Mobil SIM Keliling.
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini, Senin (12/8/2019), siap melayani warganya di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Layanan SIM Keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
• Warga Bali Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Ledakan Charger, Polisi Berhasil Ungkap Penyebabnya
• BREAKING NEWS Seorang Jagal Panitia Kurban di Cimahi Meninggal Dunia, Jatuh di Atas Leher Sapi
• Ada Penembakan Masjid di Norwegia saat Jemaah Persiapkan Idul Adha, Nyaris Seperti di Selandia Baru
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
• Detik-detik Jagal Ditendang Sapi Kurban Idul Adha di Cengkareng, Tak Meninggal Tapi Gigi Rontok Lima
• Driver Ojek Online di Madiun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Belum Pastikan Penyebabnya
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah.