Begini Modus Komplotan Maling Mobil Pikap, Makanya Tak Mau Curi Mobil Lain
Dalam melakukan kejahatannya, DN, salah seorang anggota komplotan maling mobil pikap yang ditangkap Sat Reskrim Polres Sumedang
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dalam melakukan kejahatannya, DN, salah seorang anggota komplotan maling mobil pikap yang ditangkap Sat Reskrim Polres Sumedang, memiliki cara-cara tertentu.
Modus operandi yang Dilakukan DN adalah dengan merusak kuci pintu dari kendaraan yang menjadi target pencuriannya.
Komplotan ini tak mau mencuri mobil jenis lain, selain mobil pikap
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, ketika ditemui Tribun Jabar di Mapolres Jabar, Kamis (8/8/2019).
"Modus operandinya merusak kunci pintunya, kemudian kabel yang ada dipotong lalu disambung kembali," ujar AKBP Hartoyo.
Kapolres Sumedang tersebut mengatakan, lewat modus operandi tersebut, kendaraan target curian bisa dinyalakan dan dibawa lari oleh pelaku.
• DLH Indramayu Minta Industri yang Akan Dibangun Harus Perhatikan Kriteria Proper
Sat Reskrim Polres Sumedang sendiri berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan roda empat, Rabu (7/8/2019).
Kawanan ini dibekuk di dua tempat, satu pelaku berinisial AS ditangkap di Cijelag, Kabupaten Sumedang, sementara tiga pelaku lainnya, DN, MT, dan TN, ditangkap di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Sumedang.
Akibat kejahatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
• Cara Mengecek Kondisi Kawah Ratu Gunung Tangkuban Perahu, Klik Link CCTV Resmi PVMBG Berikut Ini