Terungkap, Ini Sosok yang Menyarankan Prada Deri Pramana Membakar Jasad Vera Oktaria

Dalih Prada DP mengajak ke Sungai Lilin untuk menemui bibinya. Jarak Betung ke Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba) sekitar 1 jam perjalanan.

Editor: Ravianto
MA FAJRI/Tribun Sumsel
Prada DP menangis dalam persidangan. 

TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG - Pembunuhan sadis sempat menggegerkan Sungai Lilin, Banyuasin, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Seorang perempuan ditemukan tewas dengan kondisi termutilasi.

Belakangan diketahui perempuan itu adalah Vera Oktaria.

Dalam pengembangan polisi, Vera Oktaria juga akan dibakar namun gagal karena pemicunya padam.

Polisi akhirnya menangkap Prada Deri Pramana/Prada DP sebagai tersangka pembunuh.

Prada DP ditangkap setelah sekitar sebulan kabur.

Dalam persidangan sidang lanjutan kasus pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana (Prada DP), terungkap sosok orang yang menyarankan Prada DP membakar mayat korban.

Identitas orang tersebut terungkap berdasarkan keterangan Elsa Eliza yang merupakan bibi Prada DP saat bersaksi di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (6/8/2019).

Sosok orang yang dihubungi Prada DP ketika akan menghilangkan jejak bernama Imam.

Diketahui dalam sidang tersebut diketuai Letkol Chk Khazim SH dengan hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH, serta Panitera Peltu Sapriyanto.

Selain itu, Mayor Chk Darwin Butar Butar SH dan Mayor Chk Andi Putu SH yang bertindak sebagai Oditur.

"Imam adalah teman Sahir suami saya. Kalau dibilang dekat juga tidak terlalu. Paling kalau main ke rumah sebentar, habis itu pulang," ujar Elsa Eliza dalam persidangan.

"Imam juga pernah ke rumah saya. Kira-kira satu minggu setelah kejadian itu (Vera meninggal)," ujarnya.

Saat oditur Mayor Chk Andi Putu SH menanyakan apakah Elsa mengetahui kondisi Imam saat ini, dia mengaku tahu.

"Saya tahu kabar Imam sudah meninggal," ujarnya.

Imelda (21) memberikan kesaksian di Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait kasus pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP kepada kekasihnya Fera Oktaria (21), Selasa (6/8/2019).
Imelda (21) memberikan kesaksian di Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait kasus pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP kepada kekasihnya Fera Oktaria (21), Selasa (6/8/2019). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Prada Deri Pramana (DP) didakwa dengan pembunuhan berencana.

Pada sidang perdana Kamis lalu, Oditur Militer sempat membacakan dakwaan berdasarkan keterangan atau pengakuan dari Prada DP.

Dalam dakwaan yang berisi pengakuan Prada DP itu diketahui pada malam tanggal 7 Mei, Prada DP dan Vera Oktaria bertemu.

Vera saat itu baru saja selesai bekerja dari tempat kerjanya di Indomaret Jl Jenderal Sudirman Palembang.

Lalu Vera Oktaria yang masih berseragam kerja itu bertemu dengan Prada DP.

"Dengan menggunakan seragam indomaret dengan kombinasi warna biru kombinasi merah dan kuning, celana jins warna biru serta memakai warna hitam. Saudara Vera Oktaria membonceng terdakwa dengan menggunakan motor saudar Vera Oktaria menuju arah jembatan Ampera," kata Oditur di persidangan.

Dari sana, Prada DP lalu membawa Vera Oktaria sampai ke luar kota Palembang.

Perhentian pertama di Betung, Banyuasin, sekitar 60 kilometer dari Kota Palembang.

"Sekitar pukul 01.00 saudari Vera Oktaria beristirahat makan sahur di Betung. Selesai makan sahur, saudari Vera Oktaria mengajak terdakwa pulang namun menolak dan mengajak melanjutkan perjalanan ke arah Sungai Lilin," kata Oditur.

Dalih Prada DP mengajak ke Sungai Lilin untuk menemui bibinya. Jarak Betung ke Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba) sekitar 1 jam perjalanan.

Namun sesampai di Sungai Lilin, Prada DP mengaku lupa dimana rumah bibinya itu sementara Vera khawatir karena sudah larut malam.

Akhirnya Prada DP mengajak masuk ke penginapan Sahabat Mulya di Sungai Lilin itu.

Di sanalah pembunuhan itu terjadi. Prada DP membunuh setelah keduanya cekcok.

Kalap

Prada Deri Permana atau Prada DP menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).

Dalam persidangan sejumlah fakta terungkap.

Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai Oditur, diketahui terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.

Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.

"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.

Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.

Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.

Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.

Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.

"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."

"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya," ungkap Mayor D Butar Butar.

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria tak Kuasa menahan tangis saat menjadi saksi di persidangan Prada Deri Pramana di pengadilan Militer I-04 Jakabaring
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria tak Kuasa menahan tangis saat menjadi saksi di persidangan Prada Deri Pramana di pengadilan Militer I-04 Jakabaring (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.

Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.

"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.

Upaya Prada DP hilangkan jejak

Dilansir dari kompas.com, dalam sidang Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP. 

Dalam dakwaan terungkap setelah memutilasi Fera, Prada DP duduk santai di samping jenazah sembari mengisap satu batang rokok serta memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.

"Terdakwa memakan jeruk dan mengisap rokok di kamar sembari nonton TV. Tangan korban ketika itu diletakkan di atas kloset kamar mandi dan sudah dalam keadaan tewas," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan, Kamis.

Buah jeruk tersebut sebelumnya dibeli Prada DP di pasar tak jauh dari penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, saat membeli tas, koper, serta gergaji sebagai alat mutilasi. 

Seluruh barang tersebut rencananya digunakan Prada DP untuk membungkus jenazah korban.

"Satu tas dan koper setelah diukur terdakwa, ternyata tidak pas sehingga dia membatalkan memasukkan tubuh korban ke dalam tas dan koper tersebut," ungkapnya.

Karena kebingungan untuk menghilangkan jejak, Prada DP pun menghubungi rekannya untuk meminta saran.

Temannya tersebut menyarankan agar Prada DP membakar tubuh Vera di dalam kamar.

"Selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam kasur yang telah dirobek. Terdakwa membeli obat nyamuk dan menyiramkan pertalite di tubuh agar terbakar ketika obat nyamuk yang dihidupkan habis, tapi gagal," ungkapnya.

Dalam dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah.

Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut.

Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan digunakan untuk memotong tubuh Fera.

"Namun, saat terdakwa mencoba memutilasi korban, gergaji itu patah," kata Mayor D Butar Butar.

Setelah gergaji patah, Prada DP kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban menuju ke pasar.

Di sana, ia membeli buah serta gergaji dan tas untuk dibawa kembali ke penginapan.

"Saat di penginapan, terdakwa kembali melakukan mutilasi. Namun, gergaji itu kembali patah," ungkap Oditur.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tabir Siapa Imam Akhirnya Terbongkar, Hubungan Prada DP dan Penyuruh Pembakar Mayat 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved