Benarkah Listrik Padam Setengah Pulau Jawa Hanya karena Pohon Sengon? Ini Jawaban PLN dan Polri

Dalam foto yang beredar, pohon sengon tersebut sangat tinggi dan puncaknya diduga dekat dengan kabel listrik.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar/Tribunnews
pohon sengon diduga sebabkan listrik padam 

Karena baru tadi pagi pukul 03.00, artinya lebih dari 8 jam sudah masuk posisi dingin, ini baru masuk satu 400 mv yaitu unit 3.

Kemudian dari Gandul pasokan menuju ke Muara Karang dan kemudian ke Priok. Priok dan Muara Karang mendukung DKI, Bapak.

Dan tipe pembangkit PLTGU Priok dan muara karang ini adalah cepat untuk start. Jadi memang dirancang untuk beroperasi kembali.

Baru sampe di Priok dan Muara Karang itu pukul 18.00, Bapak. Oleh karena itu kalau kami perhatikan, Bapak, dalam masyarakat ada yang sudah masuk pukul 19.00, 20.00, 21.00 dan 22.00.

Bertahap, Bapak.

Karena waktu emergency, sistem harus dijaga secara tegangan maupun frekuensi karena kalau frekuensi turun, pembangkit yang sudah beroperasi dikhawatirkan akan lepas kembali.

Jadi memang hati-hati dalam kondisi emergency. Semuanya turun, maka kami harus menghidupkan satu persatu dengan cermat dan hati-hati.

Kami mengakui di dalam proses kami ada beberapa hal yang harus dipngkas dalam hal penormalan kembali, terutama cascading; mulainya dari 500 kv turun ke 150 kv kemudian masuk ke 20 kv, masuk ke distribusi dan jaringan pelanggan.

Ini merupakan cascading antara peran penyaluran dan distribusi. Inilah kami mohon maaf karena cascading, inilah kami akui akan dipangkas.

Kami akan satukan menjadi advance integrated control center akan mengkombinasi antara penyaluran dan distribusi dari 150 ke 20 kv.

Itulah mungkin mudah-mudahan ini bisa lebih baik dalam rangka percepatan.

Namun, seperti yang kami sampaikan tadi, antara utara dan selatan, kami di dalam RKAP maupun RUPTL telah memasukkan penguatan jaringan trasmisi dengan membuat redundant untuk sistem utara maupun selatan dan sudah masuk dalam RUPTL dan sudah masuk dalam RKAP.

Demikian, Bapak, penjelasan singkat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved