Fakta Terbaru Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dapat Ganja dari Calon Dokter Spesialis di Bandung
Mengusut kasus Narkoba menjerat Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto menembah daftar pelaku, salah satunya calon dokter di Bandung
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
Fakta Terbaru Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dapat Ganja dari Calon Dokter Spesialis di Bandung
TRIBUNJABAR.ID - Petugas Satuan Reskrim Narkoba Metro Jakarta Selatan membekuk seorang calon dokter spesialis di Bandung.
Disebut-sebut, calon dokter spesialis berinisial HR (29) tersebut adalah pemasok narkoba ganja untuk Jefri Nichol dan Robby Ertanto.
Selain dokter itu, bahkan masih ada satu pelaku lagi yang dibekuk di Banten berinisial AK (29).
Dikutip dari wartakota.tribunnnews.com, Kepolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, penangakapan kedua pelaku itu berdasarkan pengakuan Robby Ertanto.
"HR kami tangkap di Bandung. Dia adalah adik kelas dari RE (Robby Ertanto) saat di SMP. Dia yang sarankan RE menggunakan ganja, karena dia juga pemakai," ujar Kombes Indra Jafar dalam konferensi pers Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam.
HR bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ia hendak mengambil gelar dokter spesialis bedah saraf
HR mengaku sudah dua tahun menggunakan narkoba jenis ganja.

"RE ini sering curhat dengan HR tentang masalah-masalahnya. Karena RE sedang ada kegiatan film yang membuatnya sulit tidur, HR menyarankan untuk mengonsumsi ganja," kata Indra Jafar.
Dikatakan Indra Jafar, alasan HR menggunakan ganja karena juga untuk mengatasi masalah gangguan tidur atau insomnia.
Polisi telah menyita barang bukti dari HR ganja seberat 106,3 gram kering yang disimpannya di dalam koper.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menambahkan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka T alias HR, polisi mengamankan tersangka AK di Tangerang, Banten.
AK sendiri merupakan teman sekolah HR. AK menjadi orang yang kerap bertukar informasi untuk mendapatkan ganja untuk HR.
• Rekan Jefri Nichol yang Terlibat Kasus Narkoba Ternyata Sutradaranya di Film Baru The Exocet
"AK diamankan dengan barang bukti antara lain empat bungkus pelastik bening dan satu bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98 gram," ujar Vivick.
Kedua pelaku tersebut sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku selanjutnya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Kasus terungkapnya dua pelaku calon dokter HR dan AK ini merupakan pengembangan kasus Jefri Nichol dan Robby Ertanto.
Polres Metro Jaya Jakarta Selatan terus mengusut kasus narkoba Jefri Nichol.
• Detik-detik Jefri Nichol Ditangkap karena Narkoba, Ketahuan Setelah Beli Papir di Minimarket
Dalam pengembangan kasus tersebut, nama Robby Ertanto rekan dan juga sutradara Jefri Nichol sebagai orang kedua yang memberikan ganja secara cuma-cuma kepada Jefri ikut terseret.
Robby Ertanto diciduk satu hari setelah penangkapan Jefri Nichol Polres Metro Jaya Jakarta Selatan.
Robby Ertanto terlibat dan diamankan kepolisian dengan barang bukti kepemilikan 15 gram ganja.
Untuk mengusut tuntas kasus Jefri Nichol dan Robby Ertanto, polisi tidak berhenti dan kembali menelusuri perkembangannya.

Setelah ditangkap Jefri Nichol mengungkapkan alasannya mengkonsumsi ganja karena mengalami gangguan tidur.
Jefri Nichol mengaku tegang karena tengah mempersiapkan film barunya.
"Alasannya karena saya tidak bisa beristirahat dengan baik, dan tegang persiapkan film juga," ujar Jefri Nichol dalam konferensi pers di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.