Mau Bayar Pajak Kendaraan? Warga Rajagaluh Majalengka Bisa Datang ke Desa Rajagaluh Lor
Mau membayar pajak kendaraan? Warga Rajagaluh dan sekitarnya bisa datang ke Rajagaluh Lor.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Samsat Keliling (Samling) kembali hadir di wilayah Kabupaten Majalengka, Kamis (1/8/2019).
Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Lokasi Samling ada di Kantor Desa Rajagaluh Lor, Gedung Galuh Pakuan.
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
• Awalnya Dikira Musang, Ternyata yang Bertengger di Atas Pohon Macan Tutul, Aceng Langsung Lari
• Update Gempa Halmahera Selatan, Korban Meninggal Bertambah Jadi 14 Orang