Polisi Tembak Polisi
Polisi Tembak Polisi di Depok Hingga 7 Kali Tembakan, Anak Bripka Rahmat: Aku Nggak Rela Papah Pergi
Bripka Rahmat amankan pelaku tawuran. Lalu datang Brigadir Rangga minta pelaku dibebaskan. Ditolak. Lalu emosi. Brigadir Rangga menembak berkali kali
Kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Brigadir RT menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka RE hingga tewas.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir RT bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh RT.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE.
Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka RE, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir RT mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.
Saat ini Zulkarnain mengatakan, Brigadir RT tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)