KPU Tetapkan 35 Caleg Terpilih DPRD Kota Cirebon, Hasil Keputusan dari KPU RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah menetapkan 35 caleg terpilih DPRD Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah menetapkan 35 caleg terpilih DPRD Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, mengatakan, penetapan caleg Terpilih DPRD Kota Cirebon merupakan hasil keputusan KPU RI.
"Yang sebelumnya kami ajukan sesuai hasil pleno di tingkat kota Cirebon," ujar Didi Nursidi saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan, setelah penetapan para caleg itu maka rangkaian Pileg di Kota Cirebon telah selesai.
• Untuk Tetapkan Kursi Parpol dan Caleg, KPU Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Pasalnya, penetapan tersebut merupakan rangkaian akhir dari tahapan kepemiluan pada Pemilu 2019.
Namun, berdasarkan ketentuan PKPU penetapan caleg untuk tingkat Kota Cirebon alami keterlambatan dari jadwal sesungguhnya.
"Karena berkas penetapan itu masuk dalam ajuan dan kajian di Mahkamah Konstitusi," kata Didi Nursidi.
• KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Anggota DPRD Terpilih, Mayoritas Muka Baru, Ini Rincian Tiap Parpol
Karenanya, berita keputusan itu baru diterima 1 Juli 2019 kemudian ditetapkan KPU RI pada 17 Juli 2019.
Menurut dia, 35 caleg terpilih itupun telah resmi diumumkam ke publik melalui Rapat Pleno Terbuka.
