Belum Perpanjang Masa Berlaku SIM? Yuk ke Mobil SIM Keliling Polres Indramayu
Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Mobil SIM Keliling Polres Indramayu pada Senin (22/7/2019) dijadwalkan hadir di Pasar Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi SIM Keliling tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu, layanan SIM Keliling Polres Indramayu tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
• 3 Lokasi Samsat Keliling dan Samsat Gendong di Kabupaten Indramayu Hari Ini
• VIDEO-Surga Heritage Indramayu di Museum Bandar Cimanuk
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-polres-indramayu-di-karangampel.jpg)