6 Kasus 'High Profile' Ini Diduga Picu Balas Dendam dan Serangan Terhadap Novel Baswedan
Sebanyak 6 kasus korupsi high profile dianggap dapat menjadi pemicu pembalasan dendam yang berujung penyerangan terhadap Novel Baswedan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak 6 kasus korupsi high profile dianggap dapat menjadi pemicu pembalasan dendam yang berujung penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Hal itu berdasarkan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) Kasus Novel Baswedan.
Menurut anggota TGPF, Nur Kholis, 5 dari 6 kasus itu yakni kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.
"TGPF meyakini kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebihan," kata Nur Kholis saat membacakan hasil penyelidikan mereka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
• 6 Bulan TGPF Kerja dan Dianggap Gagal Ungkap Pelaku, Novel Baswedan Makin Terpukul
Sementara itu, 1 kasus lainnya tidak ditangani Novel Baswedan sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri.
Menurut Nur Kholis, terbuka kemungkinan ada kasus lain yang terkait penyerangan Novel Baswedan.
Namun, TGPF memiliki waktu yang singkat sehingga baru menguliti 6 kasus itu.
"Tidak terbatas pada 6 kasus ini, hanya saja karena keterbatasan waktu kita baru menguliti 6 kasus ini. Sekurang-kurangnya 6 kasus," ujar dia.
• Tanggapi Pernyataan TGPF Kasus Novel Baswedan, KPK: Temukan Pelaku, Jangan Cari Alasan!
TGPF menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Kapolri pekan lalu.
TGPF kasus Novel Baswedan beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Adapun Novel Baswedan Baswedan diserang dengan disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor pada 11 April 2017.
Saat itu, Novel Baswedan sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cairan itu tepat mengenai wajah Novel Baswedan. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel Baswedan tak sempat mengelak.
Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi. Novel Baswedan juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.
Hingga kini, kasus penyerangan Novel Baswedan Baswedan tersebut belum terungkap dan polisi belum menetapkan tersangka.
(Kompas.com/Devina Halim)
• Ada Tiga Sosok Diduga Jadi Penyerang Novel Baswedan, TGPF Rekomendasikan Polisi Ungkap Ketiganya
• Kata Pakar Hukum Tentang TGPF Novel Baswedan, Kalau Tidak Ada Tersangka, Ya Tidak Maksimal