FPI Baru Penuhi 10 dari 20 Syarat Perpanjangan Izin, Jika Dipenuhi pun Belum Tentu Izin Terbit
Meski nantinya FPI telah memenuhi 10 syarat tersebut, Kemendagri belum tentu memperpanjang izin FPI.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) baru memenuhi 10 dari 20 persyaratan untuk meperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam sebagai organisasi masyarakat.
Meski nantinya FPI telah memenuhi 10 syarat tersebut, Kemendagri belum tentu memperpanjang izin FPI.
"FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019) kemarin.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan bahwa salah satu persayaratanny adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama, karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo.
• Terdakwa Kasus Korupsi Idrus Marham Nongkrong di Coffee Shop Saat Izin Berobat, Ini Temuan Ombudsman
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kita kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut.
"Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kita kan nunggu saja," kata Soedarmo.
Belum tentu perpanjang izin FPI
Soedarmo menuturkan, Kemendagri belum tentu akan memperpanjang SKT FPI meski semua syarat terpenuhi.
Menurut Soedarmo, pihaknya juga mempunyai sejunlah pertimbangan sebelum memperpanjang SKT FPI.
"Secara administrasi mungkin iya, tapi kalau nanti ada pertimbangan lain kan kita perlu lihat," kata Soedarmo.