Sekelompok Orang Tua Khawatir Perploncoan, Minta OSIS Tak Jadi Panitia MPLS

Forum Orang Tua Siswa ( Fortusis) mengingatkan kepala sekolah tidak melibatkan anggota OSIS dalam kepanitiaan penyelenggara MPLS (Masa Pengenalan Ling

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Theofilus Richard
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi MPLS 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Orang Tua Siswa ( Fortusis) mengingatkan kepala sekolah tidak melibatkan anggota OSIS dalam kepanitiaan penyelenggara MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

Ketua Fortusis, Dwi Soebawanto, mengkhawatirkan adanya perploncoan kepada siswa baru, semisal memberikan tugas-tugas yang terkadang menyusahkan siswa bahkan orang tua siswa.

"Sebenarnya siswa tidak memiliki otoritas untuk menugaskan sesuatu apapun kepada sesama siswa," ujar Ketua Fortusis, Dwi Soebawanto, kepada Tribun Jabar, melalui sambungan telepon, Rabu (10/7/2019).

Perpustakaan Portabel di Bandung Ini Isinya Bukan Buku, tapi Kardus, Gelas, dan Botol Minuman

Dwi menerangkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya pihak sekolah menyerahkan penyelenggaraan MPLS kepada OSIS, sementara guru berperan sebagai pembimbing.

Dijelaskan Dwi, sekolah harus mengacu pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru pasal 5.

Dalam Permendikbud itu disebutkan, perencanaan dan penyelengaraan kegiatan MPLS hanya menjadi hak guru.

Selain itu, pelarangan melibatkan siswa senior dan atau alumni sebagai penyelenggara MPLS.

"Melibatkan senior atau kakak kelas, dikhawatirkan muncul perlakuan bersifat perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya," ujarnya.

Dwi juga meminta pihak sekolah tidak memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas kegiatan belajar.

Selain itu, kata Dwi, sekolah juga harus menghindari pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Adapun jika tetap melibatkan pengurus OSIS, kata Dwi, maka berdasarkan permendikbud, menurut dia pihak sekolah harus membatasi perannya.

"Jika sekolah ada keterbatasan tenaga pendidik dalam penyelengaraan MPLS dapat melibatkan siswa atau pengurus OSIS sebanyak-banyaknya dua orang per rombongan belajar, namun penyelenggara tetap dipegang guru," katanya.

Ia berharap orang tua tidak lagi menerima laporan soal perploncoan tahun ini.

Dikatakan Dwi, Fortusis akan membuka pengaduan orang tua siswa apabila ditemukan perploncoan dalam MPLS.

Komnas Perlindungan Anak Minta Jokowi Jelaskan Soal Grasi Guru JIS yang Cabuli Murid

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved